Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Berlanjut ke Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi

Sidang Praperadilan Plt Bup Mimika termohon
Sidang lanjutan pra peradilan kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty melawan Kejaksaan Tinggi Papua di pengadilan negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang Praperadilan Penetapan Status Tersangka Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Memasuki hari kedua, agenda sidang berupa penyampaian eksepsi dan jawaban Jaksa selaku termohon atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Johannes Rettob.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zaka Tallapaty SH dihadiri pihak pemohon dan termohon.

Pantauan media ini, termohon dalam eksepsinya menyampaikan beberapa poin diantaranya tim Kejati Papua meminta Hakim menyatakan praperadilan gugur demi hukum.

Alasan termohon, Kejari Mimika telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan dan status Johannes Rettob juga Silvi Herawaty telah menjadi terdakwa.

“Maka permintaan praperadilan ini gugur demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP,” ungkap Ricky Raymond Biere saat membaca eksepsi Jaksa.

Selain itu termohon juga menyatakan alasan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun  2021 tentang pemberlakukan  rumusan hasil rapat pleno MA Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, angka tiga.

Angka tiga menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

“Berdasarkan dasar-dasar hukum di atas maka permintaan praperadilan yang diajukan pemohon gugur demi hukum,” tegas tim kuasa termohon yang dipimpin Ricky Raymond Biere.

Setelah mendengar jawaban termohon, pemohon dari tim kuasa hukum Johannes Rettob menanggapi secara lisan.

“Kami mengajukan replik secara lisan dan menolak secara lisan seluruh dalil dan jawaban termohon,” tegas Juhari, SH, MH mewakili tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika dalam sidang tersebut.

Menanggapi itu, utusan Kejati Papua tetap pada jawaban awalnya bahwa praperadilan tersebut gugur.

“Kami tetap menyatakan permohonan pemohon gugur demi hukum dan karena sudah ada jadwal sidang pokok dan kami memohon hakim melanjutkan dengan putusan sela,” pinta termohon.

Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH dalam sidang tersebut menyatakan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Sidang di tunda hingga Jumat (10/3/2023) pukul 14.00 WIT.

Pada sidang kali ini, sempat diskor satu jam karena termohon meminta berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menyampaikan jawaban.

“Kami berikan waktu sampai besok jam dua untuk dilanjutkan dengan agenda persidangan bukti surat juga pemeriksaan saksi,” kata Hakim Zakka Talapatty sambil ketuk palu.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika dalam sidang lanjutan, Jumat (10/3/2023) besok akan menghadirkan 2 saksi ahli.

EHO