Koreri.com, Manokwari – Pelantikan 7 Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Papua Barat (PB) yang diagendakan proses pengambilan sumpah jabatannya sebelum berakhirnya masa jabatan Penjabat Gubernur Drs. Paulus Waterpauw,M.Si pada tanggal 12 Mei 2023 (pekan ini) terpaksa harus ditunda.
Sebanyak 7 pimpinan OPD yang mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi yaitu Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika, Persandian dan Statistik, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum Setda serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda PB.
Pj Gubernur saat dikonfirmasi awak media terkait penundaan pelantikan pejabat eselon II yang direkomendasikan tim evaluasi internal Pemda mengatakan, masih dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ada yang sudah jadi rekomendasi hasil kerja tim evaluasi yang lalu ternyata dalam pertimbangan kita nampaknya kita geser tapi hasil pertimbangan beberapa hari belakangan ini semakin tidak jelas kinerja pejabat tersebut. Jadi kita usulkan untuk diganti saja bukan dirubah,” terangnya kepada awak media usai membuka pameran akbar UMKM Provinsi PB di Lapangan Borasi Manokwari, Rabu (10/5/2023).
Ditegaskan mantan Kapolda Papua itu bahwa pejabat yang notabene adalah seorang pimpinan OPD harus punya semangat kerja untuk mensejahterakan masyarakat melalui program pemerintah, sehingga tentu dibutuhkan semangat kerja yang maksimal.
Meski masa jabatan sebagai Pj Gubernur tinggal dua hari lagi, tapi Waterpauw memastikan proses konsultasi ke Komisi ASN akan segera selesai dan segera dilaksanakan pelantikan 7 Pejabat Eselon II dalam waktu dekat.
Sebelumnya Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, S.H mempertanyakan rencana pelantikan sekitar 7 pejabat pimpinan OPD di jajaran Pemprov PB dalam pekan ini.
Pertanyaan Warinussy itu dilandasi prinsip-prinsip dalam Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 23 Tahun 2014 dan UU RI nomor 9 Tahun 2015 serta UU RI nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan Warinussy, rencana pergantian pimpinan OPD di jajaran Pemda PB yang kian dekat atau berjarak hanya sekitar 2 hari jelang berakhirnya masa jabatan Paulus Waterpauw selaku Pj Gubernur justru sangat menimbulkan tanda tanya besar.
“Ada apa sebenarnya ? Ada maksud apa di balik semua ini? Untuk kepentingan apa hak itu hendak dilakukan oleh seorang Penjabat Gubernur? Apakah tindakan tersebut diketahui dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ? Jika ada persetujuan dari Mendagri? Apakah persetujuan tersebut tertulis ? Apakah persetujuan Mendagri tersebut telah mendapat rekomendasi dan/atau diketahui pula oleh Komisi ASN ? Pertanyaan semacam ini akan terus menggeluti proses mutasi dan atau pelantikan tersebut, karena tujuan ideal yaitu reformasi birokrasi atau kah ada tujuan politis jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 mendatang ?” tulis Warinussy melalui siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (10/5/2023)
LP3BH Manokwari Mendagri dan Komisi ASN untuk menelusuri segenap langkah-langkah Pj Gubernur PB tersebut.
Demikian halnya juga Ombudsman RI di Papua Barat dapat mempertanyakan langkah Pj Gubernur PB ini dan memberi rekomendasi yang bersifat pencegahan peluang terjadinya maldministrasi yang pada konteks jangka panjang dapat mempengaruhi keberlangsungan proses administrasi pemerintahan di jajaran Pemprov Papua Barat.
KENN