Kejari Mimika Kembali Limpahkan Perkara Dugaan Tipikor Gerai Maritim 2018

Kejari Mimika Limpahkan Perkara Tipikor Gerai Maritim 2018
Momen pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (5/11/2026) / Foto: Ist

Koreri.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi telah melaksanakan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018, dengan terdakwa berinisial IP, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026), oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., bersama Jaksa Penyidik dan jajaran staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika.

Pelimpahan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan perkara setelah sebelumnya dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada JPU bertempat di Kejari Mimika, Senin (2/11/2026).

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti telah beralih dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan, JPU melimpahkan perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.

Dalam perkara tersebut, JPU menyusun surat dakwaan dalam bentuk primair dan subsidair, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dakwaan Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa IP, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, penanganan perkara kini telah memasuki tahap penuntutan di persidangan.

Selanjutnya, JPU akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses pembuktian terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Mimika dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya mendukung perlindungan keuangan negara dan mewujudkan kepastian hukum.

Kejari Mimika menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Kejari Mimika akan terus mengawal proses penuntutan perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku..

RLS