Tersangka Penabrak Pejalan Kaki Hingga MD di Polimak Diserahkan Ke Jaksa

Tersangka Penabrak Pejalan Kaki P21

Koreri.com, Jayapura – Dinyatakan berkas lengkap, Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Selatan menyerahkan tersangka penabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Kejaksaan Negari Jayapura, Jumat (7/8/2020) siang.

Penyerahan tersangka di pimpin langsung Kanit Lakalantas Aiptu Ponidi bersama dua personil yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianue Talitti, SH.

Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Sabtu (8/8/2020) membenarkan bahwa kemarin siang penyidiknya telah menyerahkan satu tersangka berinisial YK (30) kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban Willy Andreas Pihahei (34) meninggal dunia (MD).

“YK diserahkan oleh penyidik Satlantas lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21, ” Ucapnya.

AKP Viky Pandu menjelaskan, kejadian naas itu terjadi pada 11 Juni lalu di Polimak Bambu Kuning, Distrik Jayapura Selatan.

“Dimana saat itu tersangka YK (30) mengendarai mobil truk tangki air dari arah Jayapura tujuan Polimak dengan kecepatan tinggi, sesampainya di TKP truk tersebut menyerempet korban yang saat itu berdiri di pinggir jalan hingga terjatuh selanjutnya ban belakang kiri truk bagian luar melindas kepala korban,” terangnya.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia, akibat diduga mengalami benturan keras pada bagian kepala hingga keluar darah dari dalam telinga, hidung dan mulut.

“Atas kejadian itu, tersangka YK melanggar tindak pidana Kecelakaan Lalu-lintas sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara, “pungkas AKP Viky Pandu Widhapermana.

OZIE