Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Ditunda, Obyek Sengketa Tidak Jelas

Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal
Rencana eksekusi lahan sengketa di kawasan Bukit Jokowi, Skyland, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (24/6/2026) akhirnya batal dilakukan / Foto : Surya

Koreri.com, Jayapura – Rencana eksekusi lahan sengketa di kawasan Bukit Jokowi, Skyland, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (24/6/2026) berakhir tanpa hasil setelah terjadi perdebatan antara pihak ahli waris dan pemohon eksekusi terkait kejelasan objek tanah yang disengketakan.

Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jayapura terpaksa ditunda setelah kedua belah pihak sepakat bahwa batas dan luas lahan yang menjadi objek sengketa harus terlebih dahulu diukur dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura.

Kuasa Hukum Ahli Waris Korwa, Yulius Lalaar mengatakan penundaan dilakukan karena objek tanah yang akan dieksekusi belum memiliki batas yang jelas di lapangan.

“Pengadilan datang untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan yang sudah ada. Namun dalam pelaksanaannya, eksekusi tidak dapat dilakukan karena objek tanah yang akan dieksekusi belum jelas batas-batasnya. Atas arahan BPN, lahan tersebut harus didaftarkan dan diukur ulang terlebih dahulu,” ujar Yulius.

Menurutnya, sejak 2024 pihak ahli waris telah berulang kali mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pengukuran ulang atau konstatering terhadap objek sengketa. Namun, hingga kini permintaan tersebut belum terealisasi.

Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud dalam putusan pengadilan tidak dapat ditunjukkan secara pasti di lapangan.

“Bagaimana kami harus keluar dari tanah yang disebut sebagai objek eksekusi jika batasnya sendiri tidak jelas? Kepastian hukum hanya bisa diperoleh jika pengukuran ulang dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya.

Yulius juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian, pihak BPN, dan seluruh pihak terkait yang memilih mengedepankan dialog sehingga potensi konflik di lokasi dapat dihindari.

Sementara itu, ahli waris keluarga Korwa, Carey Korwa, menyatakan pihaknya siap mendaftarkan lahan tersebut ke BPN untuk proses pengukuran ulang.

“Kami akan mengikuti arahan kuasa hukum untuk segera mendaftarkan tanah ini ke BPN. Tanah ini belum bersertifikat dan masih berdasarkan surat pelepasan hak adat yang kami miliki,” ujarnya.

Carey mengklaim keluarganya memiliki dokumen pelepasan tanah yang diterbitkan pada tahun 1972, 1983, dan 1995, serta menguasai lahan seluas sekitar empat hektare di kawasan tersebut.

Menurutnya, dokumen yang dimiliki keluarganya lebih dahulu terbit dibandingkan dokumen yang digunakan oleh pihak pemohon eksekusi dalam proses gugatan.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih ditunda sambil menunggu hasil pendaftaran dan pengukuran ulang oleh BPN Kota Jayapura. Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Jayapura untuk menentukan langkah eksekusi selanjutnya.

SAV