Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Oemkab) Mimika di tahun anggaran 2026 ini dilaporkan mulai membangun ratusan rumah di wilayah itu.
Total sebanyak 353unit rumah tersebut yang sebagiannya telah dieksekusi pembangunannya oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat selaku instansi yang diberi kewenangan untuk itu.
Pembangunan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), dengan lokasi yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Kepala DPKPP Kabupaten Mimika Abriyanti Nuhuyanan mengatakan dari total 353 unit tersebut, sebanyak 233 unit merupakan usulan DPRK, 65 unit berdasarkan usulan dinas, 13 unit untuk korban bencana, enam unit untuk intervensi kawasan kumuh, serta 35 unit bersumber dari dana Otsus.
“Totalnya 353 unit. Itu bersumber dari APBD dan Otsus,” rincinya saat diwawancarai awak media di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (22/9/2026).
Menurut Abriyanti, sebagian pembangunan saat ini telah masuk tahap kontrak dan mulai dikerjakan di lapangan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan persentase keseluruhan progres karena laporan dari setiap lokasi masih dalam proses.
“Kalau saya bilang dibangun berarti sudah selesai dibangun. Tetapi banyak yang sudah berkontrak dan sudah mulai dilakukan proses pembangunan,” jelasnya.
Abriyanti menjelaskan, pembangunan rumah tersebut tidak hanya dipusatkan di wilayah perkotaan, tetapi tersebar di sejumlah distrik di Kabupaten Mimika.
Lokasi pembangunan antara lain Mimika Timur, Mimika Baru, Kuala Kencana, Agimuga, Jita, Amar, Manasari, Mimika Barat, Mimika Tengah hingga Potowai Buru.
Jenis rumah juga disesuaikan dengan sumber anggaran dan peruntukannya. Rumah layak huni yang bersumber dari APBD menggunakan tipe 42, sedangkan rumah yang bersumber dari Otsus menggunakan tipe 45.
Sementara itu, rumah yang diperuntukkan bagi korban bencana akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi lokasi.
“Untuk rumah layak huni dari APBD tipe 42, sedangkan yang Otsus tipe 45. Untuk korban bencana nanti disesuaikan karena intervensinya berbeda,” katanya.
Abriyanti menegaskan, bantuan pembangunan rumah tidak diberikan secara otomatis kepada setiap masyarakat yang mengajukan permohonan.
DPKPP Mimika kini menerapkan mekanisme verifikasi melalui distrik untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi persyaratan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan diarahkan mengajukan usulan melalui distrik. Selanjutnya, distrik melakukan verifikasi terhadap kondisi sosial calon penerima maupun kondisi fisik rumah.
“Sekarang kami bekerja sama dengan teman-teman di distrik. Yang melakukan verifikasi dan pengusulan adalah distrik. Karena distrik yang mengetahui masyarakatnya dan seperti apa kondisi rumahnya,” jelasnya.
Distrik juga menerbitkan surat keterangan tidak mampu serta surat keterangan clear and clean terkait status tanah yang akan digunakan untuk pembangunan.
Untuk program yang bersumber dari Otsus, penerima bantuan merupakan OAP. Sedangkan untuk program yang bersumber dari APBD, calon penerima harus memiliki KTP dan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan program.
Terkait status tanah, Abriyanti menyebut sertifikat bukan satu-satunya dokumen yang dapat menjadi dasar penguasaan tanah.
“Tidak serta-merta sertifikat menjadi satu-satunya bentuk kepemilikan. Bisa berupa surat keterangan pelepasan dari lembaga, atau surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan sudah bertahun-tahun tinggal di lokasi dan menguasai tanah tersebut,” katanya.
Setelah usulan dari distrik diterima, DPKPP masih melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Dengan demikian, calon penerima yang telah diusulkan distrik belum otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Tim DPKPP akan mengecek kembali kondisi calon penerima, lokasi pembangunan hingga status tanah sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Ketika diusulkan belum tentu juga lolos. Kami turun ke lapangan untuk mengecek kepastian,” tegas Abriyanti.
Ia menambahkan, desain dan konstruksi rumah juga disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Untuk kawasan pantai yang memiliki kondisi pasang surut, misalnya, konstruksi dapat disesuaikan agar lebih aman terhadap kondisi lingkungan.
Terkait penyelesaian 353 unit rumah, DPKPP menargetkan seluruh pekerjaan dapat dirampungkan pada tahun 2026.
Meski demikian, Abriyanti mengakui progres pembangunan di setiap lokasi berbeda. Sebagian pekerjaan masih berada pada tahap awal, sementara beberapa unit lainnya sudah memasuki tahap lanjutan, seperti pemasangan atap dan penyelesaian dinding.
Khusus pembangunan yang bersumber dari Otsus, beberapa kontraktor disebut baru akan melakukan MC-0 atau pengukuran awal pekerjaan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Kalau target, kita berharap selesai tahun ini,” ujarnya.
Di sisi lain, terdapat satu rencana pembangunan yang berpotensi mengalami perubahan lokasi, yakni tiga unit rumah di Arwanop.
Menurut Abriyanti, perubahan tersebut berkaitan dengan kondisi keamanan sehingga lokasi pembangunan perlu dikaji kembali. Namun, perubahan lokasi tidak akan mengurangi jumlah unit yang telah direncanakan.
“Kita usulkan di tahun ini Arwanop untuk tiga unit rumah. Karena terkait kondisi keamanan, tentunya akan ada mekanisme. Lokasinya bisa berubah, tetapi jumlah rumahnya tidak,” pungkasnya.
NUEL

























