Pemerintah Wajibkan Kartu Vaksin Untuk Perjalanan Jarak Jauh

Artikel 4 Ok

Koreri.com – Dalam PPKM Mikro yang diperketat, pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

  • Berikut beberapa syarat perjalanan yang diatur :
    Syarat perjalanan menuju Bali telah diperbarui. Efektif 28 Juni 2021, Traveler menuju Bali wajib melampirkan hasil tes PCR, sampel diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
  • Syarat perjalanan menuju kota di Kalimantan Tengah telah diperbarui. Efektif 28 Juni 2021 sampai 11 Juli 2021, Traveler menuju kota di Kalimantan Tengah wajib melampirkan hasil tes PCR, sampel diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).
  • Syarat perjalanan menuju kota di Kalimantan Barat telah diperbarui. Efektif 21 Juni 2021 sampai 31 Juli 2021, Traveler menuju kota di Kalimantan Barat wajib melampirkan hasil tes PCR, sampel diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. (hasil tes lainnya tidak diperbolehkan).

Pastikan anda telah membaca syarat perjalanan lengkap dan mematuhi semua syarat perjalanan agar diperbolehkan terbang.

EWT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *