Januari – Juni 2021, Polda Papua Terima 221 Laporan Kasus Kekerasan Atas Perempuan – Anak

kekerasan par anak
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Jayapura –  Sepanjang Januari hingga Juni 2021, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Papua telah menerima 221 laporan dari masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari 221 kasus, terinci sebanyak 54 kasus kekerasan terhadap anak (fisik dan psikis), persetubuhan 58 kasus, pencabulan 23 kasus, pemerkosaan 11 kasus, penganiayaan 53 kasus, pengeroyokan 4 kasus, penelantran 6 kasus dan perzinahan 12 kasus.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal mengatakan pihaknya berupaya mengedepankan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Masyarakat atau korban diminta untuk segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang khusus menangani kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan serta anak. Jadi jangan takut atau ragu melaporkan,” jelasnya di Mapolda Papua, Jumat (21/1/2022).

Selain itu, Unit PPA juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan Komisi Nasional Perempuan serta lembaga lainnya.

“Guna melakukan pendampingan baik penanganan kasus maupun psikologis korban,” tandasnya.

SEO