Revisi Tatib DPR-PB Disetujui Mendagri, Waket IV Tunggu Fraksi Otsus

WhatsApp Image 2022 03 14 at 20.15.46
Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun, SE (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Hasil revisi tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) periode 2019-2024 yang diparipurnakan telah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri pekan lalu.

Revisi tata tertib DPR Papua Barat tersebut terkait dengan pengisian jabat wakil ketua VI dari fraksi otsus berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 dan 107 Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E saat dikonfirmasi awak media di Manokwari, Senin (14/3/2022) mengatakan bahwa hasil revisi tatib tersebut secara umum sudah diterima Kementrian Dalam Negeri.

“Setelah teman-teman Panja dan unsur pimpinan Dewan konsultasi ke Kemendagri Jumat lalu pada intinya mereka terima Namun ada beberapa catatan yang diperbaiki redaksinya, hari ini (Senin) dokumen revisi tatib itu sudah berada di mejanya untuk ditanda tangani,” ucap Saleh Siknun kepada awak media.

Setelah teregistrasi di Kemendagri maka mereka akan menyurati pimpinan DPR Papua Barat, kemudian pimpinan dewan meminta ketua fraksi otsus untuk melakukan pemilihan Wakil Ketua IV dengan bermusyawarah untuk mufakat.

“Kalau terkait pemilihan Wakil Ketua IV akan diatur dalam internal Fraksi Otsus, 11 orang akan menentukan sendiri, setelah bersepakat maka hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR-PB untuk melanjutkan ke Kemendagri melalui Gubernur Papua Barat supaya mendapat pengesahan, setelah itu SK dikirm kembali ke pimpinan Dewan  selanjutnya ketua Dewan menyurati ketua pengadilan tinggi untuk melantik,” jelasnya.

Saleh berharap, proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Ketua IV DPR Papua Barat dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Drs Dominggus Mandacan,M.Si dengan Wakil Gubernur Mohammad Lakotani,S.H.,M.Si pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang.

KENN