Koreri.com,Manokwari– Masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) akan berakhir pada bulan November 2022 ini.
Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesbangpol sebagai OPD teknis telah menyiapkan jadwal tahapan rekrutmen calon anggota periode baru.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Dr Hj Baesara Wael,S.Sos.,M.H mengatakan, sesuai aturan 7 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan sudah dilakukan proses pentahapan rekrutmen.
“Jadi sekitar bulan Juni atau Juli sudah mulai proses pentahapan calon anggota MRPB periode lima tahun kedepan,” kata Baesara Wael saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti rapat paripurna istimewa DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (10/5/2022) malam.
Namun dijelaskan mantan Wakil Wali Kota Sorong ini bahwa pihaknya masih menunggu hasil revisi Perdasi tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat yang saat ini berada di Biro Hukum Setda Papua Barat.
Dikatakannya bahwa hasil revisi perdasi tentang tata cara pemilihan calon anggota MRPB tinggal menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Kemendagri, sehingga diharapkan pekan depan sudah mendapatkan dan dapat diundangkan dalam lembaran daerah.
Ketika diundangkan maka Badan Kesbangpol selaku OPD teknis langsung dapat melaksanakan tupoksi menyiapkan penyelenggara adhok, kemudian proses rekrutmen berlangsung.
Ketika ditanya akan ada potensi perpanjangan masa jabatan MRPB periode 2017-2022, Baesawa Wael menegaskan bahwa kebijakan itu sudah diluar dari kewenangan Kesbangpol sebagai OPD teknis.
“Perpanjangan masa jabatan anggota MRPB diluar kewenangan kami, tugas kami sebagai OPD teknis, ya kami menyusun jadwal proses pentahapan, entah nanti perpanjangan atau apa akan kita dalam 7 bulan kedepan,” ujarnya.
KENN