Koreri.com, Jayapura (16/4) – 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota Polres Tolikara, Bripka Musrib hingga korban meninggal dunia akhirnya berhasil diamankan polisi.
Turut pula diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang disenggol korban.
“Iya, ada 10 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan termasuk sepeda motor yang di senggol almarhum,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam pernyataannya di Media Center Polda Papua, Senin (16/4/2018) siang.
Meski sudah diamankan, lanjut Mustofa, ke 10 orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka mengingat pihaknya masih terus mendalami insiden tersebut.
Meninggalnya Bripka Musrib berawal saat korban bersama anaknya keluar dari Mapolres Tolikara menggunakan kenderaan dinas.
Sesampai di jalan Ampera, korban dengan tidak sengaja menyenggol motor milik warga masyarakat. Menanggapi kejadian itu, spontan masyarakat berjumlah lebih kurang 10 orang mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
Atas aksi pengeroyokan tersebut, para pelaku terancam di kenai Pasal 338 subsider 170 KUHP, dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.
AND