• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dit Polairud Polda Papua Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Nafri

1 Mei 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Dit Polairud Polda Papua Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Nafri
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Tim gabungan Patroli dan Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Papua mengamankan pelaku bom ikan berinisial AW (57) warga Abepura di perairan Nafri, Kota Jayapura, Kamis (30/4/2030).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan IPTU Nova Bhayangkara bersama tim bergerak cepat menangkap pelaku berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi pengeboman ikan di sekitar perairan Nafri.

“Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku bom ikan di perairan Nafri tepatnya di titik koordinat S 02.37.532″.E 140.43.202,” terangnya di Mapolda Papua, Kamis (30/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan BB sebanyak 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas dan 2 ekor ikan kakap yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak/dopis.

Barang bukti yang diamankan, 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas, 2 ekor ikan kakap, 1 unit Perahu dayung warna hijau, 1 buah dayung, 1 buah Korek gas, 1 buah obat nyamuk bakar bekas pakai, 2 buah ember ukuran sedang dan 1 buah termos ukuran sedang.

“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua,” ujar Kamal.

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya guna menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.

“Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut,” imbau Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar.

VER

Berita Terkait

Cegah Covid-19, Kodim Jayapura Intensifkan Patroli Pembatasan Aktivitas

Cegah Covid-19, Kodim Jayapura Intensifkan Patroli Pembatasan Aktivitas

26 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM diputuskan,...

Kodim Jayapura Gelar Patroli Penegakkan Covid-19

Kodim Jayapura Gelar Patroli Penegakkan Covid-19

25 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Kodim 1701/Jayapura yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Covid-19 terus melaksanakan patroli pencegahan dan penegakan pemberlakuan jam operasional...

Giat Bakti Kemanusiaan di Papua Wujud Polisi Selalu Ada Untuk Rakyat 

Giat Bakti Kemanusiaan di Papua Wujud Polisi Selalu Ada Untuk Rakyat 

21 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura – Upaya institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus dilakukan. Tak terkecuali,...

Kapolda Tinjau Posko Covid-19 PPKM Mikro – Sekretariat Kampung Tangguh RM Papeda

Kapolda Tinjau Posko Covid-19 PPKM Mikro – Sekretariat Kampung Tangguh RM Papeda

17 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura – Kapolda Irjen Pol. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama Polda Papua meninjau Posko Satgas Covid-19 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan...

Tim Satgas Aman Nusa 2 Matoa Himbau Prokes dan Bagi-bagi Masker

Tim Satgas Aman Nusa 2 Matoa Himbau Prokes dan Bagi-bagi Masker

16 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura – Bertempat di Taman Imbi Kota Jayapura, Selasa (16/2/2021), dilaksanakan aksi bagi-bagi masker kepada masyarakat setempat. Aksi sekaligus...

Kodim Jayapura dan Distrik Muara Tami Bantu Korban Banjir

Kodim Jayapura dan Distrik Muara Tami Bantu Korban Banjir

16 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Akibat hujan terus-menerus yang melanda Kota Jayapura menyebabkan Bendungan Tami meluap dan membanjiri wilayah Kelurahan Koya Timur,...

Berita Selanjutnya
Warga Timika Dimbau Taati Instruksi Pemerintah Pakai Masker

Warga Timika Dimbau Taati Instruksi Pemerintah Pakai Masker

Rekomendasi

Presiden Diingatkan Tak Asal Terima Tamu Atasnama Orang Papua

Presiden Diingatkan Tak Asal Terima Tamu Atasnama Orang Papua

1 tahun ago
Jemaat GKI Effata Waupnor Fokus Pelayanan Berjemaat

Jemaat GKI Effata Waupnor Fokus Pelayanan Berjemaat

3 bulan ago

Populer

  • Rapat Paripurna Pengumuman KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    Rapat Paripurna Pengumuman KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 100 Hari Kerja Kapolri, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Papua Barat

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bertemu Menteri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pikiran Bupati Kasihiw Belum Mampu Diterjemahkan Pimpinan OPD

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In