Koreri.com, Jayapura – Tim gabungan Patroli dan Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Papua mengamankan pelaku bom ikan berinisial AW (57) warga Abepura di perairan Nafri, Kota Jayapura, Kamis (30/4/2030).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, mengatakan IPTU Nova Bhayangkara bersama tim bergerak cepat menangkap pelaku berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi pengeboman ikan di sekitar perairan Nafri.
“Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku bom ikan di perairan Nafri tepatnya di titik koordinat S 02.37.532″.E 140.43.202,” terangnya di Mapolda Papua, Kamis (30/4/2020).
Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan BB sebanyak 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas dan 2 ekor ikan kakap yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak/dopis.
Barang bukti yang diamankan, 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas, 2 ekor ikan kakap, 1 unit Perahu dayung warna hijau, 1 buah dayung, 1 buah Korek gas, 1 buah obat nyamuk bakar bekas pakai, 2 buah ember ukuran sedang dan 1 buah termos ukuran sedang.
“Saat ini pelaku dalam pemeriksaan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua,” ujar Kamal.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya guna menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.
“Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut,” imbau Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar.
VER