Koreri.com, Jayapura – IP alias Iken, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura, tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membuang satu paket ganja kering ketika terjaring razia di kawasan Perumnas II, Waena, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengungkapkan IP (20) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau ganja itu merupakan miliknya,” ungkapnya, Senin (24/8/2020).
Kata Iptu Julkifli, IP yang berstatus mahasiswa itu kini telah berada di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hokum.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia pun menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari razia yang dilakukan oleh tim UKL yang dipimpin oleh Kabag Ren Kompol Marthen Luther R. dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di kota Jayapura.
Ketika itu tersangka berboncengan dengan dua rekannya. Lantaran mengetahui ada razia, tersangka seketika langsung membuang ganja itu di dalam selokan air, namun diketahui oleh anggota, dan selanjutnya tersangka diamankan.
“Hasil pemeriksaan dua rekannya tidak terlibat, sehingga dipulangkan sementara IP diamankan guna proses pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
VER