• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

FPHS Tsingwarop Tantang Bupati Mimika Soal 4 Persen Saham PTFI

30 Agustus 2020
Di Lintas Peristiwa
0
FPHS Tsingwarop Tantang Bupati Mimika Soal 4 Persen Saham PTFI
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menantang Bupati Eltinus Omaleng soal pembagian saham 4 persen milik masyarakat adat di area Tembagapura, Mimika.

Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal, menegaskan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk berpikir realistis terhadap demo masyarakat Tsingwarop, 3 kampung yang berjuang untuk harga diri.

“Kami berikan waktu kepada Bupati untuk merespon secara kekeluargaan, walaupun kesabaran kami sudah tidak ada lagi namun kami tahu adat,” tegasnya dalam rilis yang diterima redaksi Koreri.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut Yafet, pemberian waktu secara adat 2 minggu ke depan untuk Bupati Mimika memberikan jawaban pasti sesuai keputusan Induk terhadap masyarakat adat korban permanen dalam surat berita acara Kemendagri No Surat 188.31/966/Biro Hukum Jakarta tanggal 25 Juni 2020 perihal pengembalian registrasi Raperdasi.

Dimana meminta untuk masyarakat adat korban permanen Tsingwarop harus termuat dalam revisi Perdasi yang dilakukan di Jayapura.

“Jadi, kami sudah membahas bersama OPD Provinsi beserta Biro Hukum di Jayapura, dan arahan dari Jayapura sudah jelas bahwa kami akan diskusi dengan Bupati tentang besaran saham dengan Bupati dalam 7 persen. Walaupun pak Bupati secara publik melalui media menyampaikan bahwa dana itu milik mutlak milik Pemda,” tambahnya.

Ditegaskan Yafet, jika hak masyarakat adat 3 kampung Tsingwarop tidak ada maka pihaknya akan kembali menggelar demo besar-besaran yang jumlah 5x lipat dari sebelumnya.

Demo ke Pemda ini adalah untuk mengundang Freeport dan Pemerintah Pusat guna berbicara hak masyarakat 3 kampung yang terdampak langsung tambang PTFI.

“Kami tegaskan kami berikan waktu 2 minggu ke Bupati DPR dan jajarannya untuk menyikapi hal ini secara serius. Jika tidak, akhir dari semua adalah Freeport kami akan Tutup Total !” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan massa 3 kampung yang tergabung Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop melakukan aksi demo damai di Timika, Kamis (27/8/2020).

Massa menuntut Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipecat karena diduga tidak mengakomodir 4 persen saham PTFI yang merupakan hak masyarakat adat Tsingwarop.

OZIE

Berita Terkait

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

23 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendatangi kantor Gubernur Papua mendesak penyelesaian pembagian saham 4 persen...

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

27 November 2020

Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop meminta penegak hukum KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian segera menangkap oknum yang...

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

18 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Haris Azhar, SH, MA mengatakan ada persekongkolan antara Bupati...

KPK : Pemasangan TMD Cegah Kebocoran Pajak

Potensi Korupsi, Kuasa Hukum FPHS Akan Laporkan DPRD Mimika ke KPK

13 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kuasa Hukum FPHS Tsingwarop, Kantor Hukum dan HAM Lokataru yang digawangi Haris Azhar, SH, MA dan rekan...

Kuasa Hukum FPHS Tsingwarop Surati DPRD Mimika

13 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataru resmi menyurati DPRD Mimika. Melalui surat bernomor : 315/SK-Lokataru/X/2020 tertanggal...

FPHS Tsingwarop Desak Gubernur Papua Ambil Alih Persoalan Saham 7 Persen

11 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendesak Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Lukas Enembe untuk...

Berita Selanjutnya
Polda Papua Gencar Sosialisasikan Penggunaan Masker

Polda Papua Gencar Sosialisasikan Penggunaan Masker

Rekomendasi

Puluhan Wartawan di Saumlaki Terima Bantuan Sembako

Puluhan Wartawan di Saumlaki Terima Bantuan Sembako

9 bulan ago

Panitia HPI ke -166 Rencana Gelar Ibadah Syukuran di Stadion Lukas Enembe

3 minggu ago

Populer

  • Inilah Sikap Gubernur Atas Insiden Yang Menimpa Mahasiswa Papua

    Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • KKB Tembak Personel TNI-Polri di Mile 53 Tembagapura

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Meski Dukung UU Otsus Papua Berlanjut, Pj. Sekda Soroti “Banyak Panggung”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In