• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Sorotan
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pendidikan
  • Kodam XVII Cenderawasih
  • Tekno
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
Home Sorotan

Kasus Video Mesum Mimika : EO Mangkir dari Panggilan Polisi

18 September 2020
Di Sorotan
0
Kasus Video Mesum Mimika : EO Mangkir dari Panggilan Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Dalam hal ini terkait kasus video mesum yang heboh, beberapa waktu lalu atas laporan korban MM ke Polda Papua dengan oknum terlapor berinisial CT.

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, salah satu saksi berinisial EO dilaporkan mangkir dari panggilan polisi.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni EO, FM dan PM.

“Untuk EO saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena sebelumnya yang bersangkutan tidak penuhi panggilan pertama (mangkir, red). Dari keterangan yang di dapat, EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,” terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. AM. Kamal, SH, di Mapolda Papua,  Jumat (18/9).

Dijelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan admin dari 2 group yang sebarkan video mesum tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, saat ini Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 1 tersangka yakni Saudari AZHB alias Ida (23).

Untuk kasus dengan Tersangka AZHB alias Ida (23) saat ini akan dilakukan Tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebu,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AND

Berita Terkait

UFO Sudah Bukan Misteri Lagi, Perlu Ditinjau Kembali

UFO Sudah Bukan Misteri Lagi, Perlu Ditinjau Kembali

4 April 2021

Koreri.com – Para staff yang berada di Spoiler Alerts telah menulis hampir 2.000 kolom di Washington Post. Salah satu berita...

MUI Papua Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama

MUI Papua Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi Antar Umat Beragama

3 April 2021

Koreri.com, Jayapura- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH. Saiful Islam Al Paraye mengatakan, dalam momentum menyongsong bulan ramadhan...

Satgas TNI Ajarkan Anak-anak Mengaji Sejak Dini

Satgas TNI Ajarkan Anak-anak Mengaji Sejak Dini

27 Maret 2021

Koreri.com, Keerom – Satgas Yonif Mekanis 512/QY mengajarkan anak-anak agar taat untuk beribadah dan mengaji sejak dini. Itu dimaksudkan agar...

Safari Jumat, Kapolsek Sambangi Masjid Nurul Anshar Himbau Kamtibmas

Safari Jumat, Kapolsek Sambangi Masjid Nurul Anshar Himbau Kamtibmas

26 Maret 2021

Koreri.com, Jayapura - Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H lakukan monitoring kegiatan safari jumat sekaligus memberikan pesan-pesan kamtibmas...

Kodim Jayapura Sukseskan Vaksinasi Tahap Kedua

Kodim Jayapura Sukseskan Vaksinasi Tahap Kedua

26 Maret 2021

Koreri.com, Jayapura - Prajurit dan PNS Kodim 1701/Jayapura menerima suntikan vaksin Covid-19 tahap kedua. Vaksinasi tersebut bertempat di aula lantai...

Ini Kronologis Pilot Susi Air dan 3 Penumpang Disandera KKB di Puncak

Ini Kronologis Pilot Susi Air dan 3 Penumpang Disandera KKB di Puncak

13 Maret 2021

Koreri.com, Jayapura – Aksi penyanderaan ilot pesawat Susi Air bersama 3 penumpang oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bandara Kabupaten...

Berita Selanjutnya
Heli Milik PT NUH Mendarat Darurat, 3 Crew Dilaporkan Selamat

Heli Milik PT NUH Mendarat Darurat, 3 Crew Dilaporkan Selamat

Rekomendasi

Covid-19 Masuk Nabire, Jumlah Pasien Positif di Papua Jadi 90 Kasus

Covid-19 Masuk Nabire, Jumlah Pasien Positif di Papua Jadi 90 Kasus

12 bulan ago
Patroli Dialogis, KBO Samapta Imbau Warga Lanny Jaya Pakai Masker

Patroli Dialogis, KBO Samapta Imbau Warga Lanny Jaya Pakai Masker

12 bulan ago

Populer

  • KKB Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Puncak, Ini Kronologisnya

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Dewan Gereja Papua Keluarkan 9 Poin Himbauan, Ini Isinya

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Masyarakat Minta Kios Pos 4 Polsek Tembagapura Ditutup Hari Minggu, Ini Alasannya

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Penyerahan DPA Papua Barat 2021 Ditunda, Ini Penjelasan Wagub

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Puluhan Pegawai Teladan di RSUD Jayapura Terima Penghargaan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In