• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Sorotan
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pendidikan
  • Kodam XVII Cenderawasih
  • Tekno
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
Home Sorotan

Pasca Aksi Memalukan, Enembe Terancam Diberhentikan

3 April 2021
Di Sorotan
0
Pasca Aksi Memalukan, Enembe Terancam Diberhentikan

Gubernur Papua Lukas Enembe setibanya di Papua usai dideportasi Pemerintah PNG, Jumat (2/4/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Pasca aksi memalukannya memasuki Negara Papua New Guinea (PNG) tanpa izin, Gubernur Papua Lukas Enembe kini terancam diberhentikan.

Teguran keras hingga ancaman pemberhentian datang dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sabtu (3/4/2021).

Ancaman tersebut tekandung dalam surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi oleh Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

Dalam surat tersebut Kemendagri menyebut ramainya pemberitaan Media massa terkait aksi sang Gubernur menjadi salahsatu rujukan dilakukannya teguran, selain keterangan dari pihak Konjen RI di Vanimo.

Surat tersebut juga menekankan Peraturan Mentri Dalam Negeri jika soerang kepala pemerintahan, melakukan kunjungan keluar negeri apakah sifatnya kedinasan ataupun untuk alasan penting lain.

Dan bukan semaunya sendiri seperti yang dilakukan Lukas Enembe.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Penerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.

Mendagri juga memberikan teguran kepada Gubernur Papua atas aksi ilegal yang memasuki Negara lain yakni PNG melalui jalur tradisional atau jalur tikus.

“Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar nageri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang – undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,” lanjut surat teguran.

Bahkan penegasan akan ancaman pemberhentian juga tertuang dalam surat tersebut.

Ancamannya sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.

Gubernur Papua Lukas Enembe dilaporkan berada di Vanimo, Papua New Guinea (PNG) dengan sejumlah orang dekatnya.

Informasinya, kepergian orang nomor satu di ibukota provinsi di timur Indonesia ini melewati jalan-jalan tikus atau jalur ilegal.

Jumat (2/4/2021) pukul 11.28 WIT, Enembe telah kembali dari tapal batas ke arah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

SEO

Berita Terkait

Sukseskan PON XX, Kodam Cenderawasih Siap Dukung Transportasi dan Akomodasi

Sukseskan PON XX, Kodam Cenderawasih Siap Dukung Transportasi dan Akomodasi

8 April 2021

Koreri.com, Sentani - Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Ignatius Yogo Triyono, mememinta seluruh kontingen dan atlet tidak perlu kuatir dan takut...

Resmi Buka CdM Meeting II, Gubernur Lukas Enembe: PON XX Harus Sukses

Resmi Buka CdM Meeting II, Gubernur Lukas Enembe: PON XX Harus Sukses

8 April 2021

Koreri.com, Sentani – Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH resmi membuka pelaksanaan Chef de Mission (CdM) Meeting II PON XX...

Mendagri Tegur Keras Gubernur Papua

Mendagri Tegur Keras Gubernur Papua

5 April 2021

Koreri.com, Jayapura - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran...

Pengangkatan Honorer : Kabupaten/Kota Diminta Usulkan Sesuai Kebutuhan

Gubernur Papua : PON XX Harus Sukses

5 April 2021

Koreri.com, Jayapura - Penyelenggaraan PON XX pada Oktober 2021 mendatang diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sukses. Demikian harapan Gubernur...

Memalukan, Gubernur Papua Lakukan Perjalanan Ilegal ke PNG

Imigrasi Jayapura Akan Klarifikasi Enembe Soal Aksi Ilegalnya

5 April 2021

Koreri.com, Jayapura – Pasca aksi memalukan melintasi batas negara tanpa izin, kini Gubernur Lukas Enembe harus mempertanggung jawabkan tindakannya itu....

Memalukan, Gubernur Papua Lakukan Perjalanan Ilegal ke PNG

Astaga, Gubernur Papua Ternyata Dideportasi dari PNG

2 April 2021

Koreri.com, Jayapura – Kepergian Gubernur Lukas Enembe ke Papua New Guinea (PNG) secara diam-diam cukup mengejutkan. Bahkan kini, akibat aksinya...

Berita Selanjutnya
Babinsa Kawal Prosesi Pembangunan Pagar Gereja Bail’El Aryom Soryar

Babinsa Kawal Prosesi Pembangunan Pagar Gereja Bail'El Aryom Soryar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Cina Kutuk Penembakan Misil Korut

4 tahun ago
Kapolda Mathius Fakhiri Siap Implementasi Kebijakan Kapolri di Papua

Kapolda Mathius Fakhiri Siap Implementasi Kebijakan Kapolri di Papua

1 bulan ago

Populer

  • KKB Bakar Sekolah dan Rumah Guru di Puncak, Ini Kronologisnya

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Dewan Gereja Papua Keluarkan 9 Poin Himbauan, Ini Isinya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Masyarakat Minta Kios Pos 4 Polsek Tembagapura Ditutup Hari Minggu, Ini Alasannya

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Penyerahan DPA Papua Barat 2021 Ditunda, Ini Penjelasan Wagub

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Puluhan Pegawai Teladan di RSUD Jayapura Terima Penghargaan

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In