as
as

Oknum Anggota Polda Papua Terancam Dipecat, Ini Pelanggaran Beratnya

Oknum Brimob Polda Pap PTDH

Koreri.com, Jayapura – Salah satu anggota Polri Polda Papua direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Oknum berinisial AKP R ini dipecat berdasarkan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK., M.Pd selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, S.IP dan Anggota Kompol Hermanto, SH., S.IK yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8) pagi.

Baca Juga: Tim Propam Polda Papua Selidiki Polisi Tembak TNI di Dekai, Begini Fakta Awalnya 

Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.,M.Pd menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan terhadap AKP R bahwa dari hasil putusan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH .

“AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang / dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia, ” ucapnya.

Lebih lanjut, jelas Kabid Propam, bahwa pemberian keputusan rekomendasi PTDH terhadap salah seorang personil Polda Papua itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Bripda Diego Rumaropen 

“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, “ujarnya.

Ia pun menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya yaitu Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan IPDA Lukman Naing, SH.

VER

as