as
as

Penuhi 2 Alat Bukti Tipikor, Kadis Perhubungan PB Ditahan Kajati Papua Barat

IMG 20221013 WA0001 1
Dua tersangka korupsi pembangunan dermaga Yarmatum Teluk Wondama ditahan Kejati Papua Barat, Kamis (13/10/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Dengan mengenakan rompi merah muda, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo, S.E., M.M bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori ditahan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022).

Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah dipanggil penyidik tipikor, karena telah memenuhi unsur dua alat bukti dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp4 miliar lebih.

as

Kejati Papua Barat langsung menahan Kadishub PB Agustinus Kadakolo pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yaramatum di Kabupaten  Teluk Wondama.

Penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan, Kamis (13/10) sore tadi.

Selain Kadishub, Jaksa juga menetapkan sekaligus menahan Direktur CV Kasih Paul Wariori sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pantauan media ini, Kadishub dan juga rekanan itu keluar dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 15.50 WIT.

Keduanya menggunakan rompi bertuliskan ‘Tahanan Tindak Pidana Korupsi’.

Saat keluar dari ruangan penyidik, kedua tersangka dikawal oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Asbun Hasbulloh, S.H., M.H dan Kasidik Djino Talakua, S.H., M.H.

Keduanya langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk dititipkan penahanannya.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejati Papua Barat atas penetapan dan penahanan kedua tersangka itu.

KENN

as