as
as

Ini Tiga Tuntutan AMAK di Kasus Bupati Nonaktif Eltinus Omaleng

IMG 20230901 WA0012

Koreri.com, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Para pendemo menuntut keadilan ditegakkan pada kasus yang menyeret Bupati non aktif Eltinus Omaleng dalam kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah.

as

Menyusul putusan lepas kepada yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu yang dinilai janggal.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng sebelumnya dalam sidang dipimpin langsung oleh Jahoras Siringoringo diputuskan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum pada 18 Juli 2023 lalu.

Menariknya, terdakwa lainnya yang terbukti menyuap Eltinus Omaleng divonis empat tahun penjara.

Hal ini yang kemudian oleh pendemo dinilai ada kejanggalan pada putusan Hakim sehingga menimbulkan kecurigaan dan persepsi buruk kepada lembaga peradilan yang mengadili perkara tersebut.

“Putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap Bupati nonaktif Eltinus Omaleng menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Korlap aksi Vilson kepada media ini melalui rilis yang diterima, Kamis malam (31/8/2023).

Dalam aksi tersebut, AMAK menyampaikan tiga poin tuntutan sebagai berikut;

1. Kami meminta Mahkamah Agung untuk jeli melihat secara keseluruhan kasus Mantan Bupati Eltinus Omaleng juga terlibat dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja yang merugikan keuangan Negara Rp21,6 miliar.

2. Kami mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Upaya Hukum Banding setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

3. Keadilan harus ditegakkan karena persamaan di hadapan hukum adalah asas dimana setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama.

Vilson dalam orasinya menyampaikan Eltinus Omaleng harus tetap ditahan dan dipenjara agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Kami Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi tetap menuntut saudara Eltinus Omaleng tetap harus ditahan dan dipenjara sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

RLS

as