Polresta Jayapura Kota Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Miras Oplosan

WhatsApp Image 2023 09 08 at 07.29.34
Tiga tersangka peracik miras oplosan saat digiring ke ruang tahanan mapolresta jayapura kota, kamis (7/9/2023) / Foto: EHO

as

Koreri.com, Jayapura – Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota tetapkan tiga tersangka kasus minuman keras (Miras) oplosan yang menewaskan 4 orang di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah menetapkan tiga tersangka, yakni FSM laki-laki (31), SR laki-laki (37) dan DCY (30) perempuan,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, saat Press Conference bersama  Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, dan Kasi Humas Iptu M. Anwar di Mapolresta, Kota Jayapura, Papua, Kamis (7/9/2023).

Dijelaskan, peran FSM adalah yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara mencampur alkohol 96 persen dengan air,  kemudian memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yaitu suami istri SR dan DCY, kemudian pasutri tersebut memberikan kepada para korban.

Terkait kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan apakah ada pelaku-pelaku lain. informasi terakhir ada satu warga yang turut serta mengkonsumsi miras oplosan, kembali dirawat di rumah sakit. Dikarenakan salah satu inderanya yakni penglihatan sudah mulai kabur.

“Untuk para korban ada dua yang sampai dengan hari ini yang masih dirawat di rumah sakit, dimana total korban seluruhnya ada 11 orang, 4 meninggal dunia, 2 kini dirawat dirumah sakit, sementara sisanya masih diberikan umur panjang,” imbuhnya.

“Hindari mengkonsumsi minuman keras, karena dapat merugikan diri sendiri, apalagi jika yang dikonsumsi merupakan minuman oplosan, pastinya berbahaya untuk kesehatan bahkan dapat menghilangkan nyawa, mari hidup sehat untuk masa depan yang cemerlang,” sambung Kapolres.

Dari ketiga pelaku FSM dikenakan pasal 136 Undang-undang Pangan dan juga Pasal 204 KUHP dimana ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun.

“Untuk dua pelaku lainnya yakni SR dan DCY yang merupakan suami istri dikenakan pasal 204 KUHP junto 55, KUHP dengan ancaman hukuman yang sama yakni seumur hidup atau maksimal 25 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 SBH

as