Koreri.com, Ambon – Ketua Komisi |II DPRD Kota Ambon Harry Far Far menyatakan perlu adanya solusi untuk transportasi lebih adil dan transparan.
Pernyataan tersebut menanggapi adanya aduan dari supir Angkutan Kota (Angkot) Jalur Passo ke Dewan setempat.
“Jadi, aduan yang disampaikan para supir angkot jalur Passo itu terkait penerapan Surat Keputusan jalur terbaru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Ambon. Dimana ada miskomunikasi antara Dinas Perhubungan dengan supir angkot jalur Passo,” ungkap Harry kepada awak media di ruangan Komisi lII DPRD Kota Ambon usai pertemuan singkat bersama-sama dengan para supir angkot Jalur Passo, Kamis (16/1/2025).
Pasalnya hingga saat ini, para supir ini belum menerima salinan resmi SK jalur terbaru tersebut meski telah diberlakukan.
Harry kemudian mengungkap masalah utama yang dibahas dalam pertemuan singkat dengan para sopir dimaksud yaitu,
Pertama, ketidakjelasan SK Jalur Baru.
“Para supir angkot jalur Passo mengeluhkan bahwa mereka belum menerima SK resmi, sehingga menimbulkan kebingungan terkait pengaturan trayek,” beber Harry.
Kedua, masalah jalur Hunuth dan Laha:
“Konflik pembagian trayek di jalur Hunuth dan Laha ini harus menjadi perhatian di mana mediasi diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu secara adil,” sambungnya.
Dan ketiga, soal kurangnya keterbukaan Dishub Kota Ambon
“Komisi IIl DPRD Kota Ambon menekankan perlunya Dishub menjadi lebih transparan dan terbuka dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada para supir dan pengusaha angkot,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Ambon merekomendasikan, Dishub untuk segera membuka ruang dialog dengan semua jalur angkot, terutama jalur di Teluk Ambon dan Baguala guna membahas dan menjelaskan pembagian trayek secara menyeluruh.
“Kebijakan terkait pembagian jalur dan trayek harus melibatkan berbagai pihak, seperti Organda dan organisasi angkot lainnya untuk mengakomodasi kepentingan mayoritas supir dan pengusaha angkot,” dorongnya.
Di lain pihak, pengusaha dan supir angkot diimbau untuk lebih humanis dan tertib dalam melayani penumpang, dengan memastikan penumpang diturunkan sesuai jalur yang telah ditetapkan.
“Karena langkah-langkah yang diambil DPRD Kota Ambon ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang terorganisasi, transparan dan adil bagi semua pihak baik pengusaha angkot, supir, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa,” pungkasnya.
JFL































