Pemkot Ambon Perkuat Sistem Hibah 2027

IMG 20260923 WA0093

Koreri. com, Ambon — Pemerintah Kota Ambon terus membenahi mekanisme pengelolaan hibah agar lebih terarah, transparan, dan berbasis sistem.

Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme pengusulan dan pengelolaan hibah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Quraisin Tuhuteru, mengatakan Bagian Kesra kini difokuskan menangani proposal hibah yang berkaitan dengan bidang keagamaan.

Menurutnya, seluruh usulan hibah untuk tahun anggaran 2027 harus sudah diinput ke dalam sistem sejak 2026, termasuk data by name by address.

“Semua harus sudah tersistem. Jadi, untuk tahun 2027, proposal hibah yang menyangkut keagamaan harus sudah masuk dan diinput pada 2026. Dengan begitu, ketika ada permintaan proposal, bisa dilihat apakah sudah terdata dalam sistem atau tidak,” ujar Quraisin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme serupa juga diterapkan dalam proses hibah pokok pikiran (pokir) DPRD. Saat ini, proses tersebut masih berjalan dan membutuhkan penginputan data pokir seluruh anggota DPRD secara by name by address oleh Sekretariat DPRD.

Data tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam dokumen RKPD untuk melalui proses validasi.

Setelah tervalidasi, usulan akan terbaca oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti sesuai program dan kewenangannya.

“Kalau sudah sampai di RKPD dan divalidasi, baru terbaca di OPD. Dari situ, masing-masing OPD bisa menindaklanjutinya sesuai dengan program yang ada,” jelasnya.

JFL