Koreri.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika memberikan relaksasi kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dibebani denda keterlambatan. Kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan periode 2016 hingga 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Mimika, program penghapusan denda mulai berlaku 12 Agustus 2026 hingga 30 November 2026,” ujar Slamet dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Slamet menjelaskan, penghapusan denda PBB-P2 tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode relaksasi untuk menyelesaikan kewajiban pokok PBB-P2 sesuai ketentuan, tanpa harus membayar sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan.
Bapenda pun mengimbau wajib pajak tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
“Mari warga Mimika, manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ajaknya.
Dari sisi fiskal daerah, pembayaran PBB-P2 juga memiliki peran penting terhadap penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

Program penghapusan denda tersebut mulai berlaku 12 Agustus sampai 30 November 2026 dan menjadi bagian dari momentum menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta HUT ke-30 Kabupaten Mimika.
Bapenda mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 segera mengecek kewajibannya dan memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum program berakhir.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah disediakan, di antaranya BRIS, Bank Mandiri, BRI, Bank Papua, dan BNI, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda Mimika juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan syarat dan ketentuan agar dapat memperoleh fasilitas penghapusan denda tersebut.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan Bapenda Mimika di nomor 0811-4911-666 atau melalui situs resmi bapenda.mimikakab.go.id.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.
Dengan semangat “Pajak Kuat, Mimika Hebat”, pemerintah daerah mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kemandirian fiskal serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Mimika.
“Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 tahun,” pungkasnya.
EHO

























