Konflik Pengelolaan Air Bersih Ambon Memanas, Ini Penegasan Wali Kota

IMG 20260923 WA0091

Koreri.com, Ambon – Polemik pengelolaan air bersih di Kota Ambon kembali mencuat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Perumda Air Minum Tirta Yapono tengah menghadapi sengketa dengan PT DSA terkait pengelolaan jaringan air bersih di sejumlah wilayah.

Dalam polemik tersebut, Pemkot Ambon disebut memiliki porsi kepemilikan saham sebesar 99 persen, sementara PT DSA menguasai 1 persen.

Pemkot menilai masa kerja sama pengelolaan telah berakhir sehingga hak pengelolaan seharusnya kembali kepada daerah melalui Perumda Tirta Yapono.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan, kepentingan masyarakat untuk memperoleh layanan air bersih menjadi dasar Pemkot dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Prinsip saya adalah masyarakat harus mendapatkan air bersih yang layak. Masa kerja sama sudah berakhir, maka otomatis pengelolaan kembali menjadi milik Pemerintah Kota melalui Perumda Tirta Yapono,” ujar Bodewin usai Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, (23/9/2026).

Menurut Bodewin, Pemkot sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan dialog.

Namun, upaya tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah adanya gugatan dari pihak terkait.

Ia mengatakan Pemkot telah memenangkan perkara sebelumnya dan kini meminta agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut segera dieksekusi.

“Kita menghargai proses peradilan. Kita sudah menang, dan saya sudah minta untuk mengeksekusi keputusan awal yang memenangkan Pemerintah Kota. Karena keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi adalah kewenangan pengadilan,” katanya.

Bodewin menegaskan Pemkot akan terus menempuh langkah hukum untuk memastikan pengelolaan air bersih dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat.

“Saya akan berjuang semampu saya demi mewujudkan pasokan air bersih yang layak bagi warga Ambon,” tegasnya.

Dalam konteks tata kelola perseroan, UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ perseroan dan memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang dan anggaran dasar.

Sementara itu, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur BUMD, termasuk struktur organ, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham pada perusahaan perseroan daerah, serta mekanisme RUPS. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah mewakili daerah selaku pemegang saham dalam RUPS.

Namun, penerapan kewenangan dalam kasus konkret antara Perumda Tirta Yapono dan PT DSA tetap bergantung pada bentuk badan hukum, anggaran dasar, perjanjian kerja sama, komposisi saham yang tercatat secara resmi, serta isi putusan pengadilan yang telah inkrah.

Di sisi lain, masyarakat di sejumlah kawasan yang selama ini masuk dalam wilayah layanan atau konsesi PT DSA, termasuk Batu Merah, Kebun Cengkeh dan Karang Panjang, disebut masih menghadapi persoalan pasokan air bersih.

Pemkot Ambon kini menunggu proses eksekusi resmi dari pengadilan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan layanan air bersih sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

JFL