KY Papua Bekali 30 Mahasiswa IAIN Fattahul Muluk Papua Hadapi PKL

IMG 20260924 WA0013

Koreri.com, Jayapura — Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., C.T., C.PM., memberikan pembekalan kepada mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua yang akan melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Pembekalan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Gedung Perpustakaan Lantai 3 IAIN Fattahul Muluk Papua.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 mahasiswa Fakultas Syariah yang berasal dari tiga program studi, yaitu Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, dan Hukum Tata Negara.

Dalam pembekalan tersebut, Dr. Methodius Kossay memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pentingnya PKL sebagai bagian dari proses pembelajaran yang menghubungkan pengetahuan akademik dengan praktik di lapangan, khususnya dalam memahami hukum, kelembagaan, pelayanan publik, serta dinamika penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Methodius mendorong mahasiswa agar menjadikan PKL bukan sekadar sebagai pemenuhan kewajiban akademik, tetapi sebagai kesempatan untuk memperoleh pengalaman, membangun integritas, meningkatkan kemampuan profesional, serta memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam praktik.

Menurutnya, mahasiswa Fakultas Syariah memiliki posisi penting dalam memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, selama melaksanakan PKL, mahasiswa diharapkan mampu menjaga etika, disiplin, tanggung jawab, serta menunjukkan sikap profesional di lingkungan tempat mereka melaksanakan praktik.

“PKL bukan hanya tentang hadir di tempat praktik dan menyelesaikan tugas akademik. Ini adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar melihat secara langsung bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana sebuah lembaga menjalankan kewenangannya,” kata Methodius.

Ia juga menekankan pentingnya mahasiswa memiliki integritas dan kemampuan untuk membedakan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan kelembagaan selama menjalankan PKL.

“Mahasiswa hukum harus memiliki pengetahuan, tetapi pengetahuan saja tidak cukup. Harus dibangun juga karakter, integritas, etika, dan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Pembekalan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi kerja sama antara Komisi Yudisial Republik Indonesia dan IAIN Fattahul Muluk Papua, khususnya dalam pengembangan kapasitas mahasiswa melalui kegiatan akademik, pembekalan, diskusi, serta pengalaman praktik di lapangan.

Methodius berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kegiatan PKL untuk memperluas wawasan sekaligus membangun jejaring akademik dan profesional.

Menurutnya, pengalaman yang diperoleh selama PKL dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa ketika nantinya memasuki dunia kerja maupun menjalankan peran di tengah masyarakat.

“Gunakan kesempatan PKL ini untuk belajar sebanyak mungkin. Bangun komunikasi yang baik, jaga nama baik almamater, dan tunjukkan bahwa mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua mampu hadir dengan pengetahuan, etika, dan integritas,” katanya.

Kegiatan pembekalan berlangsung dalam suasana interaktif. Para mahasiswa diberikan ruang untuk memahami materi sekaligus berdiskusi mengenai tantangan dan pengalaman yang kemungkinan mereka hadapi selama menjalankan kegiatan PKL.

Melalui pembekalan tersebut, diharapkan 30 mahasiswa Fakultas Syariah dari tiga program studi dapat melaksanakan PKL secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab serta mampu menghubungkan pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan dengan pengalaman nyata di lapangan.

TIM