Koreri.com, Timika – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika merilis data sejumlah kawasan kumuh di wilayah itu.
Total terdapat 11 lokasi kawasan kumuh yang tersebar di tiga distrik dengan total luas mencapai 195,50 hektar (Ha).
Kepala DPKPP Mimika Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut, M.Si mengakui tidak seluruh kawasan tersebut dapat ditangani langsung oleh Pemerintah daerah setempat. Hal itu disebabkan adanya pembagian kewenangan berdasarkan luasan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bahkan menurutnya, dari 11 lokasi kawasan kumuh tersebut, hanya tiga kawasan yang masuk dalam kewenangan Pemkab Mimika karena memiliki luasan di bawah 10 ha.
Ketiga kawasan itu yakni Pomako seluas 3,60 ha, Sempan 8,01 ha, dan Nawaripi 6,06 ha.
“Kalau kita lihat dari data yang ada, kabupaten itu cuma tiga yang bisa diintervensi, yaitu kawasan Pomako dengan luas 3,60 hektare, Sempan 8,01 hektare dan Nawaripi 6,06 hektare,” ujar Abriyanti di Timika, Selasa (22/9/2026).
Namun, dari tiga kawasan tersebut, DPKPP saat ini baru dapat melakukan intervensi di Sempan dan Nawaripi. Sementara kawasan Pomako belum dapat ditangani karena masih berkaitan dengan status tanah.
“Dari tiga lokasi ini yang bisa kita intervensi adalah dua lokasi, Sempan dengan Nawaripi. Karena di Pomako ini terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya penanganan kawasan kumuh, DPKPP Mimika dalam tahun ini melaksanakan pembangunan enam unit rumah di kawasan Sempan.
Pembangunan tersebut saat ini masih dalam proses dan difokuskan pada RT 7 dan RT 8, yang masuk dalam kawasan kumuh berdasarkan penetapan Pemda.
“Memang kalau di Sempan itu RT 7 dan RT 8 yang masuk ke kawasan ini. Di situ yang kita bangun,” bebernya.
Abriyanti menegaskan, pembangunan tidak dilakukan di seluruh wilayah Sempan. Intervensi hanya diarahkan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh berdasarkan kajian dan dokumen perencanaan.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penetapan sebuah wilayah sebagai kawasan kumuh tidak hanya dilihat dari kondisi rumah masyarakat.
Terdapat sejumlah indikator yang harus dikaji sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Salah satu acuannya adalah kajian RP2-KPKP atau dokumen perencanaan peningkatan kualitas kawasan permukiman.
“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, bukan hanya itu. Ada kajian dari RP2-KPKP. Berdasarkan kajian itu yang menjadi acuan,” ungkapnya.
Abriyanti menambahkan, persoalan kawasan kumuh merupakan masalah lingkungan permukiman secara menyeluruh. Karena itu, penilaiannya tidak hanya berkaitan dengan kondisi rumah, tetapi juga mencakup jalan, drainase, dan berbagai aspek lingkungan lainnya.
“Permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya. Jadi semuanya terintegrasi di situ, dari jalannya, kemudian lingkungannya, kemudian drainasenya,” jelasnya.
Untuk tahun ini, DPKPP Mimika baru dapat melakukan intervensi pada aspek rumah.
Ke depan, pihaknya mendorong penanganan kawasan kumuh dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah lainnya, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Abriyanti, penanganan kawasan kumuh tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Infrastruktur jalan, misalnya, dapat ditangani oleh instansi yang membidangi pekerjaan umum, sementara persoalan drainase juga membutuhkan dukungan program dan kewenangan terkait.
“Mudah-mudahan di tahun-tahun selanjutnya kita bisa satu lingkungan itu bekerja sama dengan teman-teman dari instansi lain. Mungkin dari PUPR mereka buat jalannya, kemudian drainase juga kami sebenarnya bisa,” harapnya.
Sementara itu, untuk kawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi maupun pusat, hingga kini belum terdapat intervensi besar di sejumlah lokasi.
Meski demikian, bantuan MCK melalui Balai Perumahan di Jayapura telah diberikan untuk kawasan Hangaji dan Pasar Sentral.
Abriyanti menegaskan, penanganan kawasan kumuh memiliki dua tujuan utama, yakni mencegah kawasan yang sudah ditetapkan agar tidak berkembang menjadi lebih parah serta memperbaiki kondisi kawasan yang telah masuk kategori kumuh.
“Tujuannya pasti ada dua. Yang pertama kita mencegah supaya dia jangan berkembang lagi menjadi kawasan kumuh yang lebih parah. Yang kedua, memperbaiki,” pungkasnya.
NUEL












