FPHS Tsingwarop Dorong Penguatan Masyarakat Adat Hadapi Perubahan Zaman

Yohan Zonggonau FPHS Tsingwarop
Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Zonggonau saat diwawancarai di Hotel Horison Diana, Timika, Jumat (25/9/2026) / Foto : NUEL

Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendorong penguatan pemahaman masyarakat adat terkait hak, peran, serta posisi mereka dalam menghadapi perkembangan zaman, regulasi, pemerintah, investor hingga dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Zonggonau saat diwawancarai di Hotel Horison Diana, Timika, Jumat (25/9/2026).

Dikatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai hak-hak adat serta peran mereka dalam berbagai aspek pembangunan.

“Tujuan kita hari ini melakukan sosialisasi tentang hak-hak adat, masyarakat adat, kompetensi dan peran mereka dengan pemerintah, investor, serta menghadapi persaingan yang begitu ketat dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurut Yohan, perubahan zaman yang semakin cepat harus diikuti dengan penguatan nilai dan tatanan adat agar masyarakat adat tidak kehilangan identitas serta hak-haknya.

Ia menilai, nilai-nilai adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat perlu terus diperkuat agar mampu menghadapi perkembangan regulasi dan arus migrasi yang semakin kuat, khususnya di wilayah Timika.

“Adat ini semakin lama semakin bergeser. Karena itu, tatanan dan nilai-nilai adat harus diperkuat. Masyarakat adat harus tetap eksis, memiliki tanah adat, dusun dan budaya yang harus dijaga,” katanya.

Yohan menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah mencegah terjadinya miskomunikasi maupun perpecahan di antara lembaga-lembaga adat.

Menurut dia, masyarakat adat perlu memahami berbagai aturan yang berkaitan dengan keberadaan dan hak masyarakat adat, mulai dari peraturan pemerintah hingga regulasi daerah dan aturan turunannya.

“Kita ingin masyarakat adat memahami aturan, seperti Permendagri, Perdasus, Perda dan aturan turunannya. Mereka harus memahami itu supaya tidak terjadi perpecahan, tetapi justru menjadi satu kesatuan,” jelasnya.

Yohan menegaskan, masyarakat adat memiliki posisi penting karena keberadaannya telah ada jauh sebelum terbentuknya pemerintahan maupun berbagai institusi lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, FPHS Tsingwarop juga menghadirkan sejumlah narasumber yang dinilai memiliki kompetensi untuk memberikan pemahaman terkait masyarakat adat, hukum, pemerintahan, investasi dan hak asasi manusia.

Salah satunya adalah Haris Ashar yang juga dikenal sebagai aktivis HAM sekaligus kuasa hukum FPHS Tsingwarop. Selain itu, terdapat sejumlah narasumber lainnya dari Jayapura dan daerah lain.

Yohan berharap materi yang diberikan para pakar dapat membantu masyarakat adat memahami posisi mereka ketika berhadapan dengan pemerintah, investor, perusahaan maupun dunia usaha.

“Harapan kita mereka tahu peran mereka dan tahu posisi mereka. Kemudian kami dari Forum Pemilik Aksulung juga bisa masuk dan berkolaborasi dengan lembaga adat, organisasi masyarakat, paguyuban dan elemen lainnya,” tuturnya.

Yohan menambahkan, FPHS Tsingwarop ingin membangun kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga keberadaan masyarakat adat dapat terus diperkuat dalam menghadapi tantangan pembangunan dan perubahan zaman.

“Kita sama-sama saling mendukung dan membangun. Yang terpenting sendi-sendi masyarakat adat tetap terjaga, tanah ulayat diproteksi dan hak-hak masyarakat adat terus diangkat,” pungkasnya.

NUEL