Koreri.com, Sorong – Panitia Pemeriksaan Tanah A Kantor Pertanahan Kota Sorong melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penelitian lapangan terhadap objek tanah yang dimohonkan untuk memperoleh sertipikat, Kamis (3/9/2026).
Peninjauan dimaksud dalam rangka mempercepat dan memastikan penyelesaian permohonan hak atas tanah atas permohonan warga masyarakat.
Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penetapan hak atas tanah. Tujuannya adalah untuk memperoleh serta memastikan kebenaran dan kesesuaian antara Data Fisik dan Data Yuridis di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim Panitia Pemeriksaan Tanah A secara langsung meneliti status dan riwayat tanah, hubungan hukum antara pemohon dengan objek tanah, penguasaan dan penggunaan fisik tanah, batas-batas bidang tanah, serta aspek-aspek penting lainnya.
Selain itu, tim juga memperhatikan dan menindaklanjuti secara cermat apabila terdapat sanggahan atau keberatan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil dari pemeriksaan lapangan ini selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan bagi Panitia Pemeriksaan Tanah A dalam memberikan pendapat, pertimbangan, dan kesimpulan atas permohonan hak yang diajukan.
Seluruh hasil tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, Kantah Kota Sorong berharap proses penetapan hak atas tanah ini dapat memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang kuat bagi pemegang hak, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang transparan dan berintegritas di wilayah setempat.
KPS












