Koreri.com, Sorong – Mengikuti perkembangan zaman yang kian pesat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sorong terus mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Jika era terdahulu identik dengan arsip kertas, map tebal, dan dokumen fisik, kini dunia pertanahan telah melangkah ke era modern melalui pemberlakuan Sertipikat Elektronik.
Transformasi besar ini menandai pergeseran dari lembaran kertas menuju data elektronik yang terintegrasi, serta dari penyimpanan map arsip konvensional menuju sistem penyimpanan digital yang jauh lebih aman dan tertata.
Kantah Kota Sorong menegaskan bahwa alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih praktis, modern, dan efisien bagi masyarakat.
Kendati teknologi yang digunakan mengalami perubahan signifikan, substansi utamanya tetap sama. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir, karena esensi dari dokumen pertanahan tersebut tetap menjamin dan memberikan kepastian hukum yang sah atas hak atas tanah yang dimiliki.
Melalui langkah modernisasi ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Sorong dapat berjalan semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat di era digital.
KPS












