YLBH Papua Tengah Apresiasi Putusan MK, Dorong Reformasi Peradilan Militer

Yoseph Temorubun 7
Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Undang-Undang Peradilan Militer.

Putusan ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah praktik impunitas dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, mengatakan putusan MK atas perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damabik dan Eva Meliani Br Pasaribu memberikan momentum bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut dia, MK memberikan tenggang waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk menyelesaikan revisi regulasi tersebut guna mencegah risiko impunitas dan memastikan penegakan hukum berjalan lebih adil.

Yoseph menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab polemik publik mengenai mekanisme peradilan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.

Ia berharap ke depan penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI terhadap warga sipil dapat dilakukan melalui peradilan umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, terutama dalam perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI,” ujarnya.

Yoseph juga mengungkapkan pengalaman YLBH Papua Tengah ketika menangani kasus asusila yang melibatkan seorang anggota TNI di Makassar. Dalam perkara tersebut, terdakwa diadili di Pengadilan Militer III-16 Makassar dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Namun, menurut Yoseph, putusan tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan korban terhadap keadilan karena terdakwa tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Ia menilai penanganan perkara tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama terkait bagaimana proses hukum dapat memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban secara menyeluruh.

Selain aspek pidana, Yoseph menyoroti pentingnya penegakan kode etik dan disiplin militer terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme etik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kami, keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada putusan pidana semata. Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan korban dan pertanggungjawaban atas pelanggaran etik,” tegasnya.

YLBH Papua Tengah berharap putusan MK tersebut menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat reformasi sistem peradilan militer, sehingga penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.

Menurut Yoseph, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dibangun melalui proses peradilan yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TIM