Koreri.com,Sorong– Tim gabungan Polresta Sorong Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Madukoro KM 12, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Marvin Daniello Nauw serta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) dini hari setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Barat.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, AIPTU Dachlan Anny, S.H., dengan melibatkan tim Resmob Mangewang, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, dan Opsnal Elang Polsek Sorong Barat.
Sebelum penindakan, tim gabungan yang berada di bawah arahan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota, IPTU Besli Arwan Lingga, S.Sos., melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi untuk menentukan langkah penangkapan.
Sekitar pukul 00.08 WIT, petugas mengepung lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan petugas.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari kendaraan yang diduga hasil pencurian. Setelah serangkaian pencarian, sekitar pukul 21.00 WIT, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak atau mematahkan stang kemudi, kemudian menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan.
Tiga sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti terdiri atas satu unit Yamaha Mio M3 merah-hitam, satu unit Honda Beat Street hitam, dan satu unit Honda Beat hitam.
Dalam laporan pengungkapan, terduga pelaku juga disebut pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor. Riwayat keterlibatan tersebut tetap memerlukan penanganan dan pembuktian sesuai proses hukum.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/842/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 29 Agustus 2026.
Polisi masih mendalami keterkaitan setiap kendaraan yang disita dengan laporan tindak pidana yang ditangani.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
RED












