Koreri.com, Dekai – Satuan Lalu lintas Polres Yahukimo memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 35 sopir rental dan 35 tukang ojek yang terdampak virus Corona di wilayah itu.
Dana BST ini merupakan Program Keselamatan yang mana diberikan kepada para supir dan ojek.
Namun sebelum diberikan bantuan diberikan pelatihan terlebih dahulu tentang tata tertib berlalu lintas dalam situasi pandemi Covid-19.
Untuk jumlah bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan.
Mekanisme pemberian disalurkan melalui bank pemerintah, dalam hal ini Polres Yahukimo bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia setempat.
Kasat Lantas Polres Yahukimo, IPTU Devrisal, yang secara langsung memberikan pelatihan meminta kepada para sopir dan ojek untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
“Setelah diberikan pelatihan ini, kami berharap para sopir dan ojek dapat menerapkan anjuran berlalu lintas sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, sehingga saat mereka melaksanakan pekerjaanya dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan Corona,” ungkapnya di Dekai, Minggu (10/5/2020).
Sementara itu, Kapolres Yahukimo AKBP Angling Guntoro, SIK berharap dengan diberikannya bantuan ini dapat meringankan beban para supir dan tukang ojek.
“Ojek dan sopir menjadi profesi yang terdampak akibat Covid-19. Kami berharap melalui bantuan ini dapat meringankan beban mereka,” pungkasnya.
VER