• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Penabrak Petugas Saat Bertugas Akhirnya Diserahkan ke Jaksa

1 Agustus 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Tersangka Penabrak Petugas Saat Bertugas Akhirnya Diserahkan ke Jaksa
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan tersangka penabrak anggota Kepolisian yang saat melaksanakan tugas Ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penyerahan tersangka beserta berkas perkara telah dilaksanakan pada Rabu (29/7/2020).

Tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan anggota Kepolisian mengalami luka robek dibagian kepala belakang (pendarahan aktif), luka memar, lecet di bagian pantat sebelah kiri, kejang-kejang dan tak sadarkan diri yakni BH (43) warga Kamkey, Distrik Abepura.

Penyerahan tersangka BH diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Frans Magnis, SH di kantor Kejari Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Jumat (31/7/2020) membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan tersangka BH kasus kecelakaan di Traffic Light Dok II dengan korban pejalan kaki Tri Indra Pamungkas yang merupakan anggota Polri.

Lanjut Kasat, penyerahan tersangka BH lantaran adanya surat dari Kejari Jayapura yang menyatakan berkat perkara telah dinyatakan lengkap/P21.

AKP Viky Pandu menjelaskan bahwa kasus kecelakaan itu terjadi pada 1 Juni lalu, dimana tersangka BH saat mengemudi mobil Avanza PA 1803 QA dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dari arah kota menuju Dok V dengan kecepatan tinggi.

“Sesampainya di TKP Traffic Light Dok II, pengendara mobil dengan kecepatan tinggi menabrak korban saat melaksanakan tugas di pos PSBB sehingga korban tergeletak di jalan selanjutnya tersangka melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas dan warga sekitar,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka BH dijerat pasal 311 ayat (1), (2), (3), (4) dan 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

BKL

Berita Terkait

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

Polri : Keluarga Sudah Ketahui Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher

10 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher...

Laka Tunggal di Apo Gunung, Pengemudi Mobil Suzuki Meninggal Dunia

Laka Tunggal di Apo Gunung, Pengemudi Mobil Suzuki Meninggal Dunia

7 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Kecelakaan tunggal tabrak tembok gereja dialami Roebyn Weohau (80) warga Apo Gunung Distrik Jayapura Utara, meninggal dunia...

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

FA dan SA Terancam 12 Tahun Penjara

23 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Reserse Narkoba Polresta Jayapura resmi menyerahkan dua tersangka penyalagunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di...

Proses Hukum Laka Maut Wabup Yalimo Tetap Lanjut

Proses Hukum Laka Maut Wabup Yalimo Tetap Lanjut

22 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara tahap I kasus Wakil...

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 75,566 Gram Sabu

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 75,566 Gram Sabu

19 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil memusnahkan 75,566 gram narkotika jenis sabu di halaman Mapolresta setempat,...

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

Seorang Kadis di Supiori Jadi Tersangka Korupsi

13 September 2020

Koreri.com Jayapura - Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan...

Berita Selanjutnya
Keroyok Pengendara Rental, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Keroyok Pengendara Rental, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Rekomendasi

Kejati Papua Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Mantan Kadinkes Keerom

Kejati Papua Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Mantan Kadinkes Keerom

4 bulan ago

15 Hal Baik Terjadi di Tubuh Ketika Makan Telur

3 tahun ago

Populer

  • Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Data Tenaga Honorer Papua Melebihi Kuota 20 Ribu, Kemenpan-RB Surati Gubernur

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Masa Pemerintahan Piet-Matret Membangun SDM Teluk Bintuni

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Penjelasan Gubernur Enembe Soal Dualisme Pelantikan Sekda Papua

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In