• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

30 Agustus 2020
Di Hukum & Kriminal
0
JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa 5 tahun penjara dan denda Rp50.000.000,-

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua KPU Supiori terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Supiori.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih, menjelaskan ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori Yotam Wakum,SH dan calon wakilnya Fery Mambenar kehilangan hak pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/8/2020) sore.

Hal ini yang membuat dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor tidak akan menolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif.

Ia berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi contoh bagi pimpinan dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Cabup – Wabup atau calon kepala daerah.

“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar serta jujur. Itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” cetusnya.

Kasus yang menjerat ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori aktif ke pengadilan Negeri Biak Numfor.

“Selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor sepakat pada keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,” tukasnya.

OZIE

Berita Terkait

Terpidana Ketua KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Biak

Terpidana Ketua KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Biak

4 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Terpidana kasus pelanggaran Pemilukada, Buziri Ronal Korwa yang tak lain adalah Ketua KPU Supiori akhirnya mendekam di...

Ketua KPU Supiori Divonis 3 Tahun Penjara

Ketua KPU Supiori Divonis 3 Tahun Penjara

1 September 2020

Koreri.com, Jayapura - Pengadilan Tinggi Jayapura memvonis terdakwa Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa, 3 tahun pidana penjara berdasarkan putusan...

Berita Selanjutnya
Pangdam Cenderawasih Dampingi Kunker Panglima TNI-Kapolri di Papua

Pangdam Cenderawasih Dampingi Kunker Panglima TNI-Kapolri di Papua

Rekomendasi

Kapendam XVII Cendrawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi (kiri)

KKSB Tebar Teror dengan Isu Hoaks di Nduga

2 tahun ago

Papua Barat Minta Pejabat Jujur Laporkan Harta Kekayaan

3 tahun ago

Populer

  • Bertemu Menteri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    Bertemu Menteri PPN, Bupati Kasihiw Usulkan Rencana Pembangunan 2022

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • APBD Papua Barat Tahun 2021 Sedang Dievaluasi Kemendagri

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Rapat Paripurna Pengumuman KADA Terpilih, Pimpinan DPRD Harus Tegas

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • PH YAB Siap Gugat Perkara Eks Anggota ke PN Saumlaki

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 100 Hari Kerja Kapolri, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Papua Barat

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In