as
as

JPU Tuntut Ketua KPU Supiori 5 Tahun Penjara

Kajari Biak Erwin Saragih Ketua KPU Sup

Koreri.com, Jayapura – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa 5 tahun penjara dan denda Rp50.000.000,-

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua KPU Supiori terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Supiori.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih, menjelaskan ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori Yotam Wakum,SH dan calon wakilnya Fery Mambenar kehilangan hak pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/8/2020) sore.

Hal ini yang membuat dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor tidak akan menolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif.

Ia berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi contoh bagi pimpinan dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Cabup – Wabup atau calon kepala daerah.

“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar serta jujur. Itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” cetusnya.

Kasus yang menjerat ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori aktif ke pengadilan Negeri Biak Numfor.

“Selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor sepakat pada keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,” tukasnya.

OZIE

as