THM di Bintuni Yang Coba Beroperasi Siap Terima Resiko

WhatsApp Image 2021 04 21 at 17.32.47
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Bintuni– Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T tidak main-main dengan keputusannya untuk melarang tempat hiburan malam (THM) di negeri Sisar Matiti ini beroperasi pada saat bulan ramadhan 1442 hijriyah.

Larangan beroperasinya THM termuat dalam surat edaran Bupati Teluk Bintuni nomor : 04/053/BUP-TB/IV/ 2021 tanggal 14 April 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam menyambut bulan suci ramadhan dan idul fitri 1442 hijriyah/ 2021 M di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut salah satu warga Bintuni yang enggan namanya disebutkan mengatakan, seharusnya para pelaku THM menghormati bulan suci Ramadhan apalagi sudah ada surat edaran dari pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Diduga ada pemilik tempat hiburan malam yang membuka tempat usahanya secara sembunyi-sembunyi yaitu dengan menutup pintu depan tetapi membuka pintu belakang sehingga tamunya bisa masuk melaksanakan aktivitas hiburan di dalam.

“Mari kita hormati kekhusyutan saudara saudara kita yang beragama Muslim menjalankan ibadah puasanya,jangan kita hanya mencari keuntungan atau duniawi tetapi lupa akan Tuhan,” ujar sumber media ini.

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menegaskan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang berani secara sembunyi-sembunyi mengopresikan tempat usahannya sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ada laporan masyarakat maka akan kami proses sesuai mekanisme mulai dari tutup sementara hingga ijinnya tempat hiburan malamnya dicabut, itu konsekwensi,” tegas Bupati Kasihiw kepada awak media di Bintuni, Rabu (21/4/2021).

Kasihiw menugaskan jajaran satpol PP bersama pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan di lapangan terhadap THM bandel yang masih ingin beroperasi di bulan ramadhan ini , jika ada pelanggaran tetap ditindak.

Sementara Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatulloh Irawan, S.I.K mengatakan, pihak kepolisian siap membantu satpol PP mengamankan THM yang masih mau membangkang terhadap surat edaran Bupati tersebu

“Itu Kebijakan Bupati seharusnya yang punya kewenangan menegakan adalah Satpol PP tetapi karena tidak jalan sehingga lari ke Polres, nanti kita tertibkan,” pungkas Kapolres Hans.

KENN