Koreri.com,Manokwari– Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari menggelar hunting sistem dengan sasaran pelanggaran kasat mata di seputaran Tl. Makalow, dan pembagian brosur tertib lalulintas, Selasa (17/1/2023).
Kegiatan hunting sistem ini dipimpin KBO didampingi Kanit Gakkum, Kanit Turjawali dan 12 personil Satlantas Polresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B Simangungsong,S.I.K.,M.Si melalui Kasatantas IPTU Subhan Ohoimas,S.H menjelaskan sebanyak 48 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran helm dan TNKB dengan rincian 35 BB mobil dan motor di berikan teguran.
“Sedangkan 10 BB Motor dan 1 BB mobil di amankan karena tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya,” jelas IPTU Subhan Ohoimas dalam keterangan tertulisnya.
Hasil yang dicapai dari kegiatan hunting sistem terdiri dari giat pencegahan berupa pengaturan lalu lintas, kemudian kegiatan pembagian brosur berisi himbauan tertib lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor sebanyak 35 lembar dengan tujuan meningkatkan pemahaman etika berlalu lintas.
Subhan berharap, dengan peningkatan disiplin ini seluruh pengguna jalan di dalam kota Manokwari dapat memahami etika berlalu lintas sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalin.
“Upaya peningkatan disiplin berlalu lintas harus menjadi sebuah gerakan bersama dalam menyelamatkan anak bangsa dari kejadian kecelakaan lalu lintas, peran serta masyarakat dalam menciptakan ruang jalan yang aman harus dilaksanakan dan setiap pribadi mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kehadiran polisi di lapangan dalam bentuk penindakan pelanggaran adalah upaya terkahir yang dilaksanakan oleh satlantas sebagai upaya menyelamatkan nyawa pengendara kendaraan bermotor,” ujarnya.
KENN