12 Balon DPD RI dan 17 Parpol Kembalikan Dokumen Bacaleg DPR-PBD Sesuai Waktu

IMG 20230710 WA0024
KPU Papua Barat Daya menerima dokumen perbaikan bacaleg DPR Papua Barat Daya dari DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) PBD di Sekretariat KPU PBD, Minggu (9/7/2023) (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong- Tepat Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIT Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU-PBD) resmi menutup tahapan pengembalian dokumen perbaikan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dan bakal calon anggota DPR Papua Barat Daya periode 2024-2029 dari partai politik peserta pemilu 2024.

Kordinator divisi Teknis penyelenggara pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin,S.T kepada wartawan mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 52 ayat 2 tentang waktu yang ditentukan selama tahapan perbaikan dokumen yaitu pukul 08.00 – 16.00 WIT dibuka sekretariat pada tanggal 25 Juni 2023 sampai tanggal 8 Juli 2023 , sedangkan hari terakhir atau 9 Juli 2023 dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 WIT.

Dijelaskan Gandi bahwa selama tahapan perbaikan dokumen ini 12 Bakal calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya Hartono, Agustinus R. Kambuaya, Amus Atkana, M.Sanusi Rahaningmas, Mamberob Rumakiek, Hasby Suaeb, Shokib Naim, Amalut Boinauw, Paul Finsen Mayor, Muhdar Iksan Weul, Agil Saeni dan Septinus Lobat.

“Untuk 12 Bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya dokumen perbaikan sudah lengkap dikembalikan dan kami akan melakukan pencermataan terhadap dokumen tersebut,” kata Gandi Sirajudin kepada wartawan di Sekretariat sementara KPU PBD, Jl Sorong-Makbon, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (9/7/2023) malam.

Sedangkan untuk 18 partai politik peserta pemilu lanjut Gandi menjelaskan pihaknya sudah menerima dokumen perbaikan bacaleg DPR PBD dari 17 Parpol sesuai waktu berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 52 ayat 2 di hari terakhir.

“Alhamdulilah sudah terselesaikan pengembalian dokumen perbaikan bacaleg 17 partai politik sesuai waktu,” kata Gandi Sirajudin dalam keterangan persnya.

Dikatakan 17 partai politik yang sudah mengembalikan dokumen perbaikan bacaleg DPR Papua Barat Daya sesuai waktu yakni,  Partai Perindo, Buruh, PKB, PKS, PAN, Hanura, PPP, NasDem, Gelora, Demokrat, Ummat, PDI Perjuangan, Golkar, PSI, PBB, Garuda dan Gerindra.

Sedangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memasukkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif DPR Papua Barat Daya sudah melewati waktu yang ditentukan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 52 ayat 2.

Meski Ketua partai kebangkitan nusantara Provinsi Papua Barat Daya Rocky Yapen bersama LO-nya sudah resgistrasi di Sekretariat KPU PBD namun saat memasukan dokumen telah melewati waktu sehingga SIPOL KPU sudah tertutup.

“Pada Last minits teman-teman dari Partai Kebangkitan Nusantara terlambat memasukan dokumen perbaikan bacaleg namun kami KPU prinsipnya melayani sehingga menghubungi KPU Pusat untuk membantu membuka SIPOL dan berikan kesempatan kepada PKN memasukan dokumen perbaikan Bacalegnya,” ujarnya.

Gandhi menuturkan, tahapan selanjutnya KPU bersama Bawaslu akan melakukan pencermataan terhadap dokumen perbaikan bakal calon legislatif DPR Papua Barat Daya dan balon DPD RI selama dua minggu kedepan, akan diumumkan hasil dengan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

KENN