DPD Golkar PBD Lengkapi Dokumen Perbaikan Administrasi Bacaleg Provinsi

IMG 20230710 WA0042
DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan dokumen perbaikan administrasi bacaleg Provinsi kepada KPU PBD, Minggu (9/7/2023) malam (Foto : Istimewa)

Koreri.com,Sorong– Golkar merupakan salah satu partai politik di Provinsi Papua Barat Daya yang mengembalikan dokumen perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR PBD Periode 2024-2029 ke KPU setempat pada hari terakhir tahapan pengembalian dokumen, Minggu (9/7/2023).

Pengembalian dokumen perbaikan administrasi bacaleg ke KPU Papua Barat Daya diserahkan Bendahara DPD Partai Golkar PBD Febry Jein Andjar mewakili Ketua Drs Ec Lamberth Jitmau,M.M didampingi LO-nya di Sekretariat sementara KPU PBD minggu malam.

Bendahara DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Febry Jein Andjar kepada wartawan mengatakan, dokumen perbaikan hasil verifikasi Admnistrasi KPU telah dilengkapi dan sudah dikembalikan.

Saatnya KPU Papua Barat Daya yang akan melakukan pencermataan terhadap dokumen bakal calon legislatif Provinsi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan PKPU 10 tahun 2023.

“Intinya kami turun full tim, perbaikan seperti legalisir ijasah, daftar riwayat hidup dan keterangan terdaftar saja yang diperbaiki,” tulis anggota Fraksi Golkar DPR Papua Barat dua periode itu melalui pesan singkat whatshappnya menjawab pertanyan wartawan, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya Kordinator Divisi Teknis penyelenggara pemilu KPU Papua Barat Daya M. Gandhi Sirajudin,S.T mengatakan, pihaknya sudah menerima dokumen perbaikan bacaleg DPR PBD dari 17 Parpol sesuai waktu berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 52 ayat 2 di hari terakhir.

“Alhamdulilah sudah terselesaikan pengembalian dokumen perbaikan bacaleg 17 partai politik sesuai waktu,” kata Gandi Sirajudin dalam keterangan persnya.

Dikatakannya 17 partai politik yang sudah mengembalikan dokumen perbaikan bacaleg DPR Papua Barat Daya sesuai waktu yakni,  Partai Perindo, Buruh, PKB, PKS, PAN, Hanura, PPP, NasDem, Gelora, Demokrat, Ummat, PDI Perjuangan, Golkar, PSI, PBB, Garuda dan Gerindra.

Sedangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memasukkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif DPR Papua Barat Daya sudah melewati waktu yang ditentukan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 52 ayat 2.

KENN