Koreri.com, Jayapura – Empat pemuda berinisial H alias Chiwan (33), H alias Obama (34), U (37) dan V (32) warga Distrik Jayapura Utara diamankan pihak Kepolisian setempat, Sabtu (1/8/2020) siang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap pengendara mobil rental.
Penangkapan ke empat pelaku berdasar laporan polisi nomor : LP/393/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 17 Mei 2020 tentang pengeroyokan yang dilaporkan korban Malikha Sambuanga.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, SIK mengatakan penangkapan ke 4 pelaku berawal dari hasil keterangan beberapa saksi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal.
“Ke empat pelaku saat ini telah berada dibalik jeruji rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Lanjut AKP Komang, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pengeroyokan dan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ia menjelaskan kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (17/7/2020) sekitar pukul 01.30 Wit di depan Hotel Tirta Mandala, Distrik Jayapura Utara.
“Dimana korban Malikha Sambuaga yang merupakan pengendara mobil rental yang pada saat itu akan menjemput penumpang di TKP kemudian para pelaku yang dipengaruhi minuman keras melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di pipi sebelah kiri dan bengkak dibagian kepala, ” beber AKP Komang.
VER