Titip Aspirasi Lewat Noken, LMA PBD Desak DPR RI Hentikan Pembangunan Tanpa Izin Adat

IMG 20260810 WA0082
Ketua LMA PBD George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si menyerahkan aspirasi yang diisi dalam noken diserahkan kepada Ketua Tim Baleg DPR RI dalam rapat kerja di lantai III Kantor Gubernur setempat, Senin (10/8/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Suara masyarakat adat Papua Barat Daya menggema keras di hadapan badan legislasi DPR RI. Tak sekedar disampaikan lewat dokumen, aspirasi itu dititipkan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dengan cara simbolik dan sarat makna: sebuah noken Papua digantungkan kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sebagai amanah untuk diperjuangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Momen pengalungan noken oleh Ketua LMA PBD, George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si terjadi dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur setempat, Senin (10/8/2026).

Ketua LMA PBD George Karel Dedaida, menegaskan bahwa noken itu bukan sekadar simbol budaya, melainkan titipan harapan dan kegelisahan masyarakat adat yang selama ini merasa belum sepenuhnya diakui dan dilindungi negara.

“Ini bukan hanya aspirasi, ini adalah amanah. Seluruh suara masyarakat adat Papua Barat Daya kami titipkan kepada DPR RI untuk benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Anggota kelompok khusus DPRP PBD itu mengingatkan, RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif semata. Regulasi itu harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, eksploitasi sumber daya alam, hingga kriminalisasi terhadap warga adat yang mempertahankan wilayahnya.

Dalam dokumen yang diserahkan, LMA PBD merinci sedikitnya 20 poin krusial yang diminta masuk dalam substansi RUU. Pada intinya, negara harus hadir secara tegas melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan justru membiarkan mereka tersingkir oleh investasi dan pembangunan.

Sejumlah poin utama yang disorot antara lain kejelasan definisi masyarakat adat, penyederhanaan prosedur pengakuan yang selama ini berbelit, serta pengakuan menyeluruh terhadap wilayah adat yang mencakup tanah, hutan, perairan hingga pesisir.
Q
Tak kalah penting, LMA menuntut pengakuan hak atas tanah ulayat dan sumber daya alam, termasuk jaminan bahwa tidak ada pengambilalihan wilayah adat secara sepihak.

Setiap proyek pembangunan maupun investasi, ditegaskan harus tunduk pada prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat adat yang bebas, didahului informasi, dan tanpa tekanan.

LMA juga menyoroti praktik kriminalisasi yang kerap menimpa masyarakat adat saat mempertahankan haknya. Dalam RUU tersebut, mereka mendesak adanya larangan tegas terhadap kriminalisasi, penggusuran paksa, serta keharusan penyelesaian konflik melalui dialog dan mekanisme adat.

Selain itu, perlindungan terhadap perempuan adat, anak, dan kelompok rentan juga menjadi perhatian. Masyarakat adat, menurut LMA, tidak boleh lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan subjek utama yang berhak menentukan masa depannya sendiri.

Di sisi lain, aspek ekonomi juga disorot tajam. LMA menegaskan bahwa masyarakat adat harus mendapatkan manfaat yang adil dari pemanfaatan wilayahnya. Skema kompensasi dan pembagian keuntungan harus transparan dan berpihak pada masyarakat, bukan hanya menguntungkan korporasi.

Poin lain yang tak kalah penting adalah perlindungan lingkungan. Hutan adat, sungai, laut, serta pengetahuan ekologis masyarakat adat dinilai sebagai benteng terakhir yang harus dijaga di tengah gempuran eksploitasi sumber daya alam.

LMA juga meminta adanya mekanisme penyelesaian konflik yang jelas dan berjenjang, mulai dari musyawarah adat hingga jalur pengadilan, serta sanksi tegas bagi pihak yang merampas tanah adat, memalsukan dokumen, atau mengabaikan persetujuan masyarakat.

Khusus untuk Papua, LMA PBD menekankan pentingnya pengakuan kekhususan, termasuk sistem marga dan klen, hak ulayat, serta keterkaitannya dengan Otonomi Khusus Papua.

Semua tuntutan itu bermuara pada satu prinsip utama yang mereka sebut sebagai “roh” dari RUU Masyarakat Adat:

“Tidak ada pembangunan di atas tanah masyarakat adat tanpa pengakuan, perlindungan, partisipasi, persetujuan, dan pembagian manfaat yang adil.”

Pesan ini menjadi peringatan keras bagi negara agar tidak lagi mengulang praktik lama dengan mendorong pembangunan tanpa melibatkan masyarakat adat, yang pada akhirnya memicu konflik berkepanjangan.

Kini, bola ada di tangan DPR RI. Apakah RUU Masyarakat Adat akan benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi, atau sekadar formalitas yang kembali mengabaikan suara dari tanah adat?

Berikut 20 poin penting yang didorong LMA Papua Barat Daya dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat yaitu,

1. Definisi dan kriteria masyarakat adat.

Masyarakat adat perlu didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki sejarah asal-usul, wilayah adat, hukum adat dan kelembagaan adat, serta hubungan spiritual, sosial, budaya dan ekonomi dengan wilayahnya.

2. Pengakuan dan penetapan masyarakat adat.

LMA meminta prosedur pengakuan dibuat jelas, sederhana dan tidak birokratis.

Pemerintah daerah harus memiliki kewenangan yang kuat, sementara masyarakat adat diberikan ruang untuk mengajukan pengakuan secara langsung.

Selain itu, harus ada batas waktu proses penetapan agar tidak berlarut-larut.

3. Wilayah adat.

Pengakuan harus mencakup tanah, hutan, perairan, pesisir dan sumber daya alam yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat.

Pemetaan wilayah adat juga dinilai penting dan data tersebut harus terintegrasi dengan sistem pertanahan serta tata ruang nasional.

4. Hak atas tanah dan sumber daya alam.

RUU harus memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat, termasuk hak mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta perlindungan dari pengambilalihan tanah adat secara sepihak.

5. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Setiap investasi atau proyek pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat adat harus memperoleh persetujuan masyarakat secara bebas, didahului informasi yang cukup dan diberikan tanpa tekanan.

6. Perlindungan dari perampasan tanah adat.

LMA meminta adanya larangan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan haknya serta larangan penggusuran paksa.

Penyelesaian sengketa juga harus mengutamakan dialog dan mekanisme adat.

7. Kelembagaan adat.

RUU perlu mengakui kepala adat, dewan adat dan struktur kelembagaan adat sesuai karakter masing-masing komunitas.

Hubungan antara kelembagaan adat dan pemerintah juga harus diatur secara jelas.

8. Hukum dan peradilan adat.

LMA mendorong pengakuan terhadap hukum adat dan penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme adat.

Namun, batas kewenangan peradilan adat harus diatur secara jelas serta tetap sejalan dengan konstitusi dan HAM.

9. Hak budaya dan identitas.

Perlindungan harus mencakup bahasa daerah, tradisi, ritual adat, pengetahuan tradisional, seni budaya, situs dan benda budaya serta identitas masyarakat adat.

10. Perlindungan perempuan, anak dan kelompok rentan.

Perempuan adat harus memiliki posisi yang jelas dalam pengambilan keputusan. Selain itu, anak adat harus mendapatkan perlindungan dan harus ada pencegahan diskriminasi serta kekerasan.

11. Hak ekonomi dan pembagian manfaat.

Masyarakat adat harus mendapatkan manfaat yang adil dari pemanfaatan wilayah adat.

Skema kompensasi dan pembagian manfaat harus transparan. Masyarakat adat juga harus ditempatkan sebagai pelaku ekonomi, bukan sekadar penerima bantuan.

12. Investasi dan pembangunan.

RUU harus mengatur secara tegas hubungan antara investasi, pembangunan dan hak masyarakat adat, termasuk konsultasi, persetujuan, kompensasi, pembagian manfaat serta pemulihan apabila terjadi kerusakan lingkungan maupun sosial.

13. Perlindungan lingkungan.

Perlindungan harus mencakup hutan adat, sungai dan sumber air, pesisir dan laut adat, keanekaragaman hayati serta pengetahuan ekologis masyarakat adat.

14. Penyelesaian konflik.

Harus tersedia mekanisme khusus untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat adat, pemerintah, perusahaan maupun masyarakat lainnya.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari musyawarah adat, mediasi pemerintah, lembaga independen hingga pengadilan.

15. Larangan kriminalisasi.

LMA menilai poin ini sangat penting. Masyarakat adat yang mempertahankan wilayah dan hak tradisionalnya tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai pelaku kriminal.

16. Kompensasi dan pemulihan.

Apabila hak masyarakat adat dilanggar, harus tersedia mekanisme ganti kerugian, pemulihan tanah, pemulihan lingkungan, pemulihan sosial dan budaya serta rehabilitasi hak masyarakat.

17. Kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

RUU harus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga adat dan masyarakat adat.

18. Anggaran.

Pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif.

Harus ada jaminan pembiayaan untuk pemetaan wilayah adat, registrasi, pemberdayaan, perlindungan budaya hingga penyelesaian konflik.

19.Sanksi.

Harus terdapat sanksi terhadap pihak yang mengambil tanah adat secara ilegal, memalsukan dokumen, mengabaikan persetujuan masyarakat adat, merusak wilayah adat maupun melakukan kriminalisasi dan intimidasi.

20. Ketentuan khusus untuk Papua.

LMA Papua Barat Daya meminta RUU memberikan ruang yang kuat terhadap kekhususan masyarakat adat Papua, termasuk hubungan dengan hak ulayat, marga dan klen, wilayah adat, kelembagaan adat, tanah dan sumber daya alam, Otonomi Khusus Papua serta hak-hak Orang Asli Papua.

“Tidak Ada Pembangunan di Atas Tanah Masyarakat Adat Tanpa Persetujuan” tegas George.

LMA PBD menegaskan, seluruh poin tersebut bermuara pada satu prinsip utama yang harus menjadi roh RUU Masyarakat Adat.

KENN