Koreri.com, Sorong– Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat justru hadir untuk memperkuat posisi masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang memiliki kekhususan seperti tanah Papua.
Selama ini masyarakat adat kerap berada dalam posisi rentan akibat minimnya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.
Karena itu kehadiran rancangan undang-undang diharapkan menjadi jawaban atas persoalan tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah, wilayah, budaya, hingga sumber daya alam milik masyarakat adat.
“Justru undang-undang ini akan memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini mereka seringkali tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai memimpin kunjungan kerja di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur PBD, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat baleg DPR RI bersama pemerintah daerah Papua Barat Daya, forkopimda provinsi, tokoh masyarakat adat, LMA, dan tokoh pemuda, Doli menyoroti berbagai konflik yang kerap terjadi antara kepentingan pembanguna, terutama sektor ekonomi berbasis sumber daya alamdengan wilayah adat.
Aspirasi yang disampaikan lanjut Doli menjelaskan, masyarakat adat menjadi pihak yang dirugikan, bahkan terpinggirkan dari ruang hidupnya sendiri.
“Kita tidak ingin masyarakat adat terus-menerus kalah ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan. Jangan sampai mereka tergerus, bahkan hilang dari wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Mantan Ketua komisi II DPR RI juga memastikan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak akan melemahkan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk saling melengkapi dan bersinergi dengan berbagai aturan yang sudah ada.
“Ini undang-undang nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Sementara Otsus itu bersifat khusus. Jadi harus saling menguatkan, bukan saling melemahkan,” jelasnya.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI telah menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), tokoh masyarakat adat, hingga kalangan akademisi. Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, seperti sinkronisasi dengan UU Otsus, UU Cipta Kerja, hingga penataan ruang wilayah (RTRW).
Salah satu sorotan adalah lambannya penyusunan RTRW di beberapa daerah, termasuk di Papua Barat Daya yang telah berjalan selama tiga tahun namun belum rampung. Hal ini dinilai penting untuk segera diselesaikan guna memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat.
Selain itu, Doli menekankan bahwa keberagaman karakteristik masyarakat adat di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi ini. Namun, ia optimistis RUU tersebut mampu mengakomodasi seluruh perbedaan tersebut.
“Indonesia ini dibangun dari konsensus berbagai elemen bangsa, termasuk masyarakat adat. Karena itu, undang-undang ini harus mewakili semua, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Legislator senayan itu berharap, kehadiran RUU Masyarakat Adat nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat secara menyeluruh di Indonesia.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi bentuk keberpihakan negara agar masyarakat adat tetap hidup, berkembang, dan dihormati,” pungkas Doli.
Pada kesempatan itu, ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu mengusulkan agar judul RUU Masyarakat adat ditambahkan kata “HAK” sehingga tidak merugikan orang asli papua (OAP) di tanahnya sendiri.
“Saya pimpinan lembaga kultur orang asli papua mengusulkan agar dalam penyusunan naskah akademik dan RUU masyarakat adat ditambahkan kata HAK, menjadi Rancangan Hak Masyarakat Adat sehingga mengakomodir kepentingan Orang Asli Papua,” tegas ketua MRPBD.
Penegasan ini diperkuat statmen Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim,S.T.,M.Ak.
Ortis meminta kepada Badan Legislasi DPR RI untuk merubah dan menambah kata “HAK”
“Diharapkan Baleg DPR RI untuk merubah dan menambah kata HAK seperti yang disampaikan ketua MRPBD agar mengakomodir orang asli papua,” tandasnya.
Sementara kepala suku Moi Tambrauw, Rafles Yewen mengharapkan RUU Masyatakat Adat tidak melemahkan Undang-undang otonomi khusus.
“karena UU Otsus itu lex spesialis atau kekhususan,” tegasnya.
KENN
























