Pemprov PB – PBD Bentuk Tim Gabungan Inventarisir Aset 7 Triliun

IMG 20260811 WA0050
Komisi III DPR Provinsi Papua Barat bersama Pemprov PBD gelar Rekonsiliasi P3D Penyerahan Aset Tetap Dari Pemprov PB ke Pemprov PBD tahun 2026 di Vega Prime Hotel, Kota Sorong, Selasa (11/8/2026) / Foto : KENN

Koreri.com,Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya bersama Papua Barat sepakat memperkuat koordinasi dan melakukan pendataan ulang terhadap aset daerah yang berada di wilayah Papua Barat Daya (PBD) sebagai konsekuensi pemekaran daerah otonom baru (DOB).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan Rekonsiliasi P3D Penyerahan Aset Tetap Dari Pemprov PB ke PBD tahun 2026 antara jajaran Pemprov PBD di Vega Prime Hotel Kota Sorong, Selasa (11/8/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Drs. Yakob Kareth, M.Si, mengatakan penyerahan aset dari provinsi induk kepada PBD merupakan konsekuensi administratif dan hukum dari pembentukan DOB.

Menurut Yakob, aset yang diserahkan tidak hanya berupa aset bergerak, tetapi juga mencakup aset tidak bergerak seperti jalan, jembatan, gedung, tanah, kendaraan, serta berbagai fasilitas pemerintah lainnya.

“Papua Barat sebagai provinsi induk berkewajiban menyerahkan aset yang berada di wilayah PBD kepada Pemerintah Provinsi setempat,” ujar Yakob dalam pertemuan tersebut.

Kepala Bapperida PBD ini menjelaskan, proses penyerahan aset sebenarnya telah dilakukan beberapa kali. Penyerahan pertama antara lain berlangsung di Hotel Vega dan dilakukan oleh Wakil Gubernur Papua Barat. Selanjutnya, Pemprov PBD kembali diundang ke Manokwari untuk membahas dan menyerahkan sejumlah aset yang masih tersisa.

Namun, setelah aset tersebut diterima dan dilakukan inventarisasi oleh tim Pemprov PBD, ditemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan bersama.
“Setelah kami inventarisasi, ternyata ada data yang tidak sesuai. Ada aset yang kondisinya rusak, ada yang berpindah tangan, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaan maupun status kepemilikannya,” jelasnya.

Nilai Aset Capai Sekitar Rp 7 Triliun, Yakob Kareth mengungkapkan, nilai keseluruhan aset yang berkaitan dengan proses penyerahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7 triliun.

Aset tersebut tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, bangunan pemerintah, tanah, kendaraan hingga berbagai fasilitas lainnya yang berada di wilayah PBD.
Persoalan aset tersebut juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah aset yang belum jelas keberadaan, status, maupun pengelolaannya.

Karena itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya duduk bersama untuk melakukan pendataan dan memastikan keberadaan serta status aset tersebut.

“Dari hasil temuan BPK, terdapat sejumlah aset yang belum diketahui keberadaannya. Karena itu, kedua pemerintah provinsi harus bersama-sama mendata dan memastikan kondisi aset tersebut,” katanya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, kedua pemerintah provinsi sepakat membentuk tim bersama yang akan melakukan pendataan dan inventarisasi aset secara langsung di wilayah Papua Barat Daya.

Mantan Sekda Kota Sorong itu mengatakan, tim dari Papua Barat dijadwalkan datang ke Papua Barat Daya setelah rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia selesai.
“Setelah selesai perayaan kemerdekaan, sekitar tanggal 20-an ke atas, tim dari Papua Barat akan datang secara lengkap ke Papua Barat Daya. Bersama tim di sini, mereka akan melakukan pengecekan dan memastikan data aset,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan tim ini menjadi langkah penting agar persoalan aset tidak terus berulang dan dapat diselesaikan berdasarkan data faktual di lapangan.
Selain pendataan, kedua pihak juga akan membahas kebutuhan anggaran untuk mendukung proses inventarisasi aset.

“Tim ini juga harus menentukan kebutuhan anggaran untuk pendataan dan inventarisasi. Tujuannya supaya kita benar-benar mengetahui keberadaan aset tersebut,” jelasnya.

Persoalan lain yang turut menjadi pembahasan adalah sejumlah aset yang masih berada dalam tahap pembangunan atau konstruksi ketika proses pemekaran berlangsung.

Ia mengatakan, untuk aset yang masih dalam konstruksi, perlu dilakukan pendataan kembali untuk memastikan tanggung jawab penyelesaian pekerjaan tersebut. Hasil pendataan nantinya akan dikonsultasikan kepada pimpinan di Papua Barat untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat keputusan terkait kelanjutan pekerjaan juga menjadi kewenangan pemerintah daerah dan lembaga terkait di Papua Barat.

“Setelah pendataan ulang selesai, hasilnya akan kami konsultasikan dengan pimpinan karena keputusan akhirnya berada pada Gubernur Papua Barat bersama jajaran pemerintah, DPR dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR Provinsi Papua Barat, Nakeus Muid, S.H mengatakan pembentukan tim bersama merupakan hasil penting dari pertemuan tersebut.

Menurutnya, pendataan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak kembali muncul persoalan aset dalam pemeriksaan BPK pada tahun berikutnya.

“Hasil keputusan kita hari ini adalah membentuk tim untuk mendata seluruh aset yang ada di Papua Barat Daya. Harapannya, tahun depan tidak ada lagi temuan terkait aset,” kata legislator Papua Barat itu.

Nakeus menjelaskan, persoalan aset menjadi salah satu perhatian karena masih terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi aset di lapangan.

Karena itu, pendataan tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan dokumen, tetapi harus dilakukan melalui pengecekan langsung terhadap keberadaan dan kondisi fisik aset.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Menurut dia, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam melakukan inventarisasi aset dalam waktu singkat.

“Kita berharap pemerintah Papua Barat melihat persoalan ini secara serius. Kalau memungkinkan, anggaran untuk tim pendataan dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran, sehingga prosesnya bisa segera dimulai tahun ini,” tegasnya.

Nakeus menegaskan, pihaknya berharap proses pendataan sudah dimulai pada tahun ini dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Jika dukungan anggaran mencukupi, seluruh aset dapat segera diverifikasi. Namun apabila anggaran terbatas, pendataan akan diprioritaskan secara bertahap.

“Harapan kita mulai tahun ini. Satu per satu aset diselesaikan. Kalau anggarannya cukup, kita selesaikan semuanya. Kalau terbatas, kita lakukan bertahap. Yang penting temuan BPK tahun ini dan tahun depan terus berkurang,” ujarnya.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Komisi III DPR Papua Barat, unsur Komisi I yang membidangi pemerintahan, Komisi II yang membidangi aset, serta jajaran Pemprov Papua Barat dan PBD.

Pembentukan tim bersama diharapkan menjadi titik awal penyelesaian persoalan aset pascapemekaran secara lebih terukur, transparan, dan berbasis data, sehingga aset daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp7 triliun tersebut dapat dipastikan status, keberadaan, serta pemanfaatannya secara jelas.

KENN