Penghubung KY Papua Dorong Masyarakat Adat Awasi Integritas Hakim

KY Edukasi Publik

Koreri.com, Jayapura – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua mendorong masyarakat adat di Tanah Papua untuk memahami tugas dan kewenangan Komisi Yudisial serta berperan dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Edukasi Publik Penghubung KY Papua bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang berlangsung di Kantor Penghubung KY Papua, Selasa (29/9/2026).

Ketua Penghubung KY Papua, Dr. Methodius Kossay, SH, MH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pengenalan tugas pokok dan kewenangan Komisi Yudisial kepada masyarakat adat.

“Melakukan kegiatan edukasi publik, salah satu bentuk pengenalan tugas pokok dan wewenang Komisi Yudisial kepada masyarakat adat,” kata Kossay.

Dalam kegiatan tersebut, Penghubung KY Papua juga menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Jayapura sebagai narasumber.

Kehadiran hakim dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses peradilan yang berlangsung di Jayapura.

Menurut Kossay, edukasi publik penting dilakukan karena masih banyak masyarakat adat di Papua yang belum mengetahui tugas pokok dan kewenangan Komisi Yudisial.

“Banyak masyarakat adat kita yang belum mengetahui tentang tugas pokok dan wewenang dari Komisi Yudisial,” ujarnya.

Penghubung KY sebagai Rumah Bersama

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat adat menyampaikan aspirasi dan pengalaman mereka dalam menghadapi persoalan hukum.

Kossay mengatakan salah satu aspirasi yang muncul dalam diskusi adalah agar Kantor Penghubung KY Papua dapat menjadi semacam rumah bersama bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami pada prinsipnya tidak keberatan. Sekalipun misalnya kasus-kasus yang bukan berkaitan dengan tupoksi KY, kami pun juga menerima ketika ada masyarakat adat yang belum memahami tentang tupoksi Komisi Yudisial, sekaligus ada persoalan-persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakatnya,” katanya.

Ia mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat adat di tingkat akar rumput sangat kompleks.

Karena itu, persoalan masyarakat adat, termasuk yang berkaitan dengan hak ulayat, perlu menjadi perhatian bersama, terutama para penegak hukum dan lembaga terkait.

“Persoalan yang terjadi di masyarakat akar rumput, terutama masyarakat adat ini sangat kompleks. Jadi ini menjadi perhatian kita bersama, terutama penegak hukum,” ujarnya.

Kossay juga menegaskan Penghubung KY Papua terbuka terhadap seluruh lapisan masyarakat adat di Jayapura maupun wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua untuk melakukan sosialisasi dan edukasi publik.

Menurutnya, wilayah kerja Penghubung KY Papua tidak hanya mencakup Papua sebagai provinsi induk.

Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah juga masuk dalam yurisdiksi pengawasan Penghubung KY Papua karena hingga kini belum terdapat kantor penghubung KY di wilayah pemekaran baru.

“Karena saat ini belum ada kantor penghubung yang ada di wilayah pemekaran baru,” katanya.

Hakim: Masyarakat dapat melakukan kontrol

Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Paulus Raiwaki, SE, SH, mengapresiasi inisiatif Penghubung KY Papua menyelenggarakan edukasi publik dan diskusi panel bersama masyarakat adat.

Dikatakannya, integritas hakim merupakan bagian dari kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Inti dari kegiatan ini kami sebagai seorang hakim merasa berterima kasih karena ada beberapa saran, usul dan materi kami. Pada intinya bahwa integritas hakim itu merupakan kepercayaan masyarakat,” kata Raiwaki.

Ia mengatakan hakim memiliki pedoman kode etik dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas.

Raiwaki juga mempersilakan masyarakat, khususnya masyarakat adat, menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas hakim dalam rangka penegakan hukum melalui mekanisme pelaporan kepada Komisi Yudisial.

“Secara khusus masyarakat adat silakan untuk memberikan fungsi kontrol terhadap aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh hakim dalam rangka penegakan hukum dengan jalan memberikan laporan atau keluhan kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.

Raiwaki juga menyambut baik aspirasi masyarakat adat yang menginginkan kantor Penghubung KY Papua menjadi rumah masyarakat adat.

Menurutnya, sosialisasi seperti ini penting karena selama ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi Komisi Yudisial di Papua.

Masyarakat Adat Berharap Hak Ulayat Terlindungi

Ketua Forum Musyawarah Adat Masyarakat Genyem, Kristian Griapon, mengapresiasi kegiatan edukasi publik yang diselenggarakan Penghubung KY Papua.

Dikatakan, masyarakat adat selama ini menghadapi berbagai persoalan dalam mencari keadilan melalui pengadilan.

“Kami dari masyarakat adat apresiasi dengan kehadiran Komisi Yudisial di sini. Masalah-masalah kami yang selama ini terbengkalai, masalah kami mencari keadilan di pengadilan, kami merasa kami dirugikan,” kata Griapon.

Menurutnya, keberadaan Penghubung KY Papua memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan persoalan dan mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme yang tersedia.

Ia berharap keberadaan Penghubung KY Papua dapat dimaksimalkan sehingga masyarakat adat memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim melalui mekanisme yang tersedia.

Griapon mengatakan dirinya pernah menghadapi persoalan hukum sejak 2010 dan sempat tidak mengetahui kepada siapa persoalan tersebut dapat disampaikan.

Setelah mengetahui keberadaan Komisi Yudisial melalui internet, ia kemudian mendatangi kantor Penghubung KY Papua.

“Kami sendiri datang di sini, akhirnya kami merasakan bahwa ada pelayanan publik terhadap kami dari Komisi Yudisial. Sehingga masalah kami ini bisa ada perhatian,” katanya.

Ia berharap masyarakat adat di seluruh Papua dapat memanfaatkan keberadaan Penghubung KY Papua.

“Harapan kami supaya saudara-saudara kami, khususnya masyarakat adat di seluruh Papua harus bisa memaksimalkan lewat Komisi Yudisial, sehingga hak-hak kami ini bisa terpantau dengan baik,” ujarnya.

Griapon menegaskan masyarakat adat menginginkan seluruh persoalan diselesaikan melalui prosedur hukum yang benar.

Ia juga berharap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat, mendapatkan perlindungan.

“Karena masyarakat adat itu bagian dari warga negara Indonesia. Walaupun kami punya sistem adat yang mengatur kami, tapi dalam konsep negara kami harus dilindungi,” katanya.

Menurut Griapon, persoalan penyerobotan tanah adat menjadi salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat adat dan sebagian dibawa ke pengadilan.

Karena itu, ia berharap keberadaan Penghubung KY Papua menjadi ruang bersama masyarakat adat untuk berdiskusi dan menyampaikan persoalan.

“Ini menjadi rumah kita bersama di sini. Semua permasalahan kami datang, kami diskusi di sini dengan baik,” ujarnya.

Kegiatan Edukasi Publik Penghubung KY Papua diikuti 25 peserta dari unsur masyarakat adat.

Peserta terdiri atas LMA Port Numbay sebanyak 10 orang, Dewan Adat Tabi lima orang, Dewan Adat La Pago lima orang, dan Forum Masyarakat Adat (FMA) Genyem lima orang.

Kegiatan dikemas dalam bentuk diskusi panel dengan materi mengenai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial serta peran Penghubung KY dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta.

Melalui kegiatan tersebut, Penghubung KY Papua berharap pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial semakin meningkat, sekaligus membuka ruang sinergi antara masyarakat adat dan Penghubung KY dalam mendukung pengawasan terhadap perilaku hakim serta terciptanya peradilan yang bersih dan berintegritas.

RLS