Koreri.com, Sorong – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya kembali mengumumkan proses pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa PAUD hingga SMA di wilayah itu.
Dijadwalkan, pelaksanaan belajar tatap muka akan dimulai pekan depan sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor : 100.3.4.3/ 1340/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Berikut isi lengkap surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Sorong Septinus Lobat secara elektronik,
Berdasarkan hasil rilis data keadaan udara dari MKKuG untuk tiga hari kedepan tanggal, 17 sampai dengan 19 Oktober 2026 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menunjukkan Kota Sorong pada Status Sedang dengan ukuran (15,6 – 55,4 µg/m3), dan pengukuran partikel udara, suhu dan kelembaban oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong tanggal, 16 Oktober 2026 Kota Sorong berada pada posisi 75,6 PM 2,5 (µg/m3) dengan keterangan udara sedikit berpolusi.
Sehubungan dengan perkembangan kondisi cuaca Kota Sorong semakin membaik, maka Proses Pembelajaran Dari Rumah (PDR) sesuai Edaran Wali Kota Sorong Nomor: 100.3.4.3 / 1317 / 2026 Tanggal 9 Oktober 2026, segera berakhir dan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan oleh seluruh Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di Kota Sorong.
Maka, Wali Kota Sorong memerintahkan :
1. Terhitung mulai Hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Sorong baik negeri/swasta wajib melaksanakan kegiatan Pembembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai Jadwal yang berlaku pada Kalender Pendidikan untuk semua jenjang.
2. Kepala Satuan Pendidikan Negeri/Swasta wajib menerapkan standar perlindungan Kesehatan Bagi peserta Didik dengan menghimbau penggunaan Masker standar saat pelaksanaan Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
3. Orang Tua/wali murid wajib memperhatikan kesehatan anak-anak dengan ikut serta dalam pengawasan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
4. Kepala Satuan Pendidikan Negeri/Swasta memerintahkan Tenaga Pendidik untuk penyesuaian jam tatap muka sesuai dengan kebutuhan peserta didik untuk masing-masing jenjang.
5. Kepala Satuan Pendidikan Negeri/Swasta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong, apabila waktu pelaksanaan Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terjadi kondisi Cuaca Extrim, buruk, serta tidak sehat secara pantauan dan atas pemberitahuan dari badan atau lembaga yang berwenang.
6. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong dan jajaran wajib memantau pelaksanaan proses Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) dan memonitor perkembangan Cuaca secara berkala di Kota Sorong.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
KENN












