Koreri.com, Jayapura – Kepolisian sektor Atsj Asmat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak kandung sendiri berinisial NB alias Natalia (23) di kampung Bipim, Distrik Astj, Kabupaten Asmat, Sabtu (18/1/2020).
Kapolsek Atsj Iptu Sefnat Pitna mengatakan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dipicu permintaan pelaku untuk menikah dengan kekasihnya Mesak Pai, tidak direstui kedua orang tuanya.
Tak puas atas jawab ortu, pelaku lampiaskan emosinya dengan menganiaya anak sendiri.
“Jadi, akibat dari permintaan yang ditolak membuat pelaku merasa emosi dan tidak terima dengan perkataan dari orang tuanya. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menganiaya 2 orang,” terangnya.
Diakui Kapolsek, pelaku selama ini tinggal serumah bersama kekasihnya bahkan sudah memiliki anak namun tidak diizinkan orang tuanya untuk menikah, sehingga pelaku marah dan nekat menganiaya anaknya sendiri.
“Kedua korban yang dianiaya yakni Norbertus Pirimor (2) mengalami luka robek pada bagian wajah sebelah kanan dan bagian pantat serta ibu tiri dari anak pelaku atas nama Fabiana Arapcisi (25) mengalami luka pada lengan tangan kiri,” rincinya.
Lanjut Kapolsek, polisi langsung mengamankan pelaku dan mengevakuasi kedua korban yang terkena sabetan parang ke Puskesmas Atsj guna mendapatkan tindakan medis.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan korban dievakuasi ke Puskesmas Atsj guna menjalani perawatan serta untuk kepentingan visum. Dan kasus ini telah ditangani Satuan Reskrim Polres Asmat, ” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
VDM