Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga saat ini terus melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Richard Louhenapessy dan 2 orang lainnya.
Rilis pers yang diterima media ini, Tim Penyidik KPK pada Rabu (18/5/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PUPR dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Didua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek.
Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
JFL