DPRD Gelar Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Biak Tahun 2022

IMG 20230419 WA0004

Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menggelar Masa Sidang III Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Biak Numfor Tahun Anggaran 2022.

Sidang berlangsung di ruang utama kantor DPRD setempat, Rabu (12/4/2023).

Paripurna ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo, S.Pd.,M.Pd didampingi Wakil Ketua Anetha Kbarek dan dihadiri jajaran anggota Dewan lainnya.

Pidato pengantar sidang Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Calvin Mansnembra, SE.,M.BA merincikan, pendapatan tahun 2022 terealisasi sebesar Rp. 1.438.049.229.536,67 atau sebesar 97,55% dari terget yang ditetapkan sebesar Rp. 1.474.108.393.935,00.

Anggaran sebesar itu didalamnya masing-masing dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dana transfer dan pendapatan lain-lain yang sah.

“Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.512.108.393.935,00 terealisasi Rp. 1.400.538.161.331,48 atau 92, 62%. Belanja itu meliputi; belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” rincinya.

Disampaikan pula bahwa APBD 2022 ini adalah untuk mendukung program pemerintah baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pembinaan masyarakat dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan bahu-membahu menyikapi dan mengatasi setiap tantangan untuk Biak Numfor yang lebih baik dan lebih baik lagi,” kata Bupati dalam sambutan tertulisnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota legislatif maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan Kabupaten Biak Numfor.

Pembukaan sidang paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda, Plt Sekda, Ass I, Staf Ahli III, TNI-Polri, jajaran kepala OPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan sejumlah undangan lainnya.

HDK