as
as

Belum Inkrah, KPK Siap Lawan Vonis Bebas Terdakwa Eltinus Omaleng

Jubir KPK Ali Fikir Lukas Sehat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar baru saja memvonis bebas Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Senin (17/7/2023).

as

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menanggapi putusan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pernyataannya menjelaskan, setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali,  Majelis Hakim Tipikor pada PN Makasar memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut Majelis Hakim bukan termasuk kategori pidana.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” jelasnya di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Ali Fikri menegaskan KPK menghargai putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Makasar yang telah dibacakan.

“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Ali Fikri, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami berharap pihak Majelis Hakim Tipikor pada PN Makasar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut,” pungkasnya.

RIL

as