as
as

76 Bacaleg DPRD Kota Sorong Tidak Memenuhi Syarat

IMG 20230806 WA0123
KPU Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya resmi menyerahkan berita acara hasil akhir perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kota Sorong pada pemilu tahun 2024 kepada 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Aula KPU setempat, Minggu (6/8/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya resmi menyerahkan berita acara hasil akhir perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kota Sorong pada Pemilu 2024 kepada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Penyerahan hasil akhir perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif dipimpin langsung Ketua KPU Kota Sorong Baltasar Berth Kambuaya didampingi tiga komisioner masing-masing Hasan Lessy, Angel Mainake dan Hilman Jafar bersama Sekretaris KPU serta Komisioner Bawaslu Kota Sorong di aula KPU setempat, Minggu (6/8/2023).

as

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Sorong Hasan Lessy menjelaskan, setelah pihaknya melakukan vermin akhir terhadap dokumen persyaratan 505 bakal calon legislatif (Bacaleg) ternyata masih ada yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau berstatus TMS itu 76 orang sedangkan bacaleg yang memenuhi syarat atau berstatus MS sebanyak 429 orang. Jadi total semuanya 505 bacaleg,” ucap Hasan Lessy kepada media ini melalui telpon selulernya, Minggu (6/8/2023) sore.

KPU Kota Sorong Vermin DPRD Kota SorongDijelaskan Hasan, untuk parpol yang dokumen bacalegnya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hanya tiga yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan parpol yang dokumen bacalegnya tidak memenuhi syarat sebanyak 15 parpol diantaranya Gerinda, PDI Perjuangan, Golongan Karya, NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garda Perubahan Indonesia, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu berkaitan dengan kekurangan dokumen seperti kesalahan nama, gelar, ijasah yang tidak terlegalisir, dan dokumen lainnya.

“Setiap partai politik kami berikan waktu sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 untuk perbaikan TMS mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 , jadi parpol yang mau perbaiki TMS seperti kesalahan nama di ijasah, pergantian nomor urut, pindah dapil harus dimaksimalkan sesuai waktu yang diberikan,” jelasnya.

KPU Kota Sorong Vermin DPRD Kota Sorong2Lebih lanjut Hasan menjelaskan, pihaknya berharap kepada parpol untuk intens dan pro aktif membangun komunikasi dengan admin SILON dan Kasubag Teknis KPU Kota Sorong agar persoalan TMS terhadap 15 parpol tersebut dapat segera diperbaiki menjadi MS.

Setelah penyerahan berita acara hasil akhir perbaikan vermin dokumen persyaratan bacaleg Kota Sorong, tahapan selanjutnya pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023, vermin dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023.

KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Sorong dari tanggal 16 hingga 17 Agustus 2023, penetapannya 18 Agustus 2023 dan pengumuman DCS untuk mendapat tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.

KENN

as