as
as

Direktorat Narkoba Polda PB Gagalkan Peredaran Ganja Milik Oknum Pemuda Asal Bintuni

IMG 20230913 WA0002
Wadirresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar,S.I.K.,M.K.P Pimpin Tim II Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat RIngkus oknum pemuda berinisial VDUM alias Ulis di Manokwari, Selasa (12/9/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari– Seorang oknum pemuda berinsial VDUM alias Ulis asal Kabupaten Teluk Bintuni berhasil diringkus tim II opsnal Direktorat Resese Narkoba Polda Papua Barat, Selasa (12/9/2023).

Tim II opsnal Ditresnarkoba yang dipimpin Wadir AKBP Junov Siregar,S.I.K.,M.K.P berhasil menangkap tersangka VDUM alias Ulis pada salah satu penginapan di bilangan AMD Wosi, Kabupaten Manokwari karena diduga memiliki dan menyebarluaskan narkotika jenis ganja golongan 1.

as

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol A. Fernando Indra Napitupulu dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis kejadian penangkapan berawal dari informen bahwa pada tanggal 7 September 2023 VDUM alias Ulis akan membawa narkotika golongan 1 jenis ganja mengunakan kapal pelni SINABUNG dari Jayapura menuju Sorong untuk diedarkan di Manokwari dan Sorong Raya.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada tanggal 8 september 2023 tim II Opsnal Narkoba Polda PB melakukan undercover diatas kapal berangkat menuju Jayapura menggunakan kapal pelni SINABUNG. tepatnya pada Selasa Setibanya kapal milik PT Pelni tersebut standar di pelabuhan Manokwari, Selasa (12/9/2023) pukul 06.30 WIT polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Pukul 09.00 WIT anggota Tim II Opsnal Polda Papua barat yg di pimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Papua Barat berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja di penginapan wisma jaya, pasar wosi yang disimpan didalam tas jinjing ukuran besar warna coklat dan di dalam tas ransel warna coklat yang akan diedarkan di wilayah Sorong Raya dan Manokwari,” ungkap Ditresnarkoba Fernando Indra Napitupulu di Mapolda Papua Barat, Selasa (12/9/2023).

Oknum pemuda asal Bintuni kelahiran sentani, lulusan S1 hukum dan beralamat di Jl Klalin, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya itu pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 buah karung ukuran 20 kg berisikan narkotika jenis ganja dan 3 buah plastik ukuran besar bentuk bulat berisikan Narkotika dengan berat  8 kilo.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari jaringan peredaran narkoba jenis ganja dari oknum pemuda ini.

KENN

as